Setelah Polresta Bengkulu menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan dua anak dalam karung, pihak keluarga korban tidak puas. Ketidakpuasan itu membuat keluarga korban menghancurkan rumah pelaku.
Seperti diketahui, PT (17) ditetapkan polisi sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan dua anak di Bengkulu, korbannya AB (9) dan AR (8). Tak berselang lama, keluarga korban kesal karena menuding bahwa orang tua pelaku terlibat dan meminta polisi untuk menetapkan status tersangka kepada mereka.
Tak sekedar kesal, keluarga korban pun menghancurkan rumah pelaku. Akibatnya, sebagian bangunan seperti jendela dan dinding rumah terlihat sudah hancur dilempari batu oleh pihak keluarga dan warga setempat, bahkan sebagian peralatan rumah milik pelaku berserakan di luar rumah.
Polresta Bengkulu yang mendapatkan informasi tersebut langsung turun ke lokasi kejadian dan menemui kedua pihak keluarga. Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyampaikan kepada kedua keluarga untuk tidak menghambat proses penyelidikan.
“Kami meminta bantuan kepada Bapak/Ibu untuk membantu anggota kami dalam proses penyelidikan. Kalau ada yang mengetahui proses kejadian, agar dapat memberitahukan kepada kami,” kata Sudarno saat bertemu dengan kedua orang tua korban, Rabu (23/4/2025).
Sementara itu, pihak keluarga juga menyakini jika dalam aksinya tersebut, tersangka PT tidak beraksi sendirian, karena melihat dari kondisi jenazah yang terbungkus dalam karung tersebut dimungkinkan pelaku ini lebih dari satu orang.
Selain itu, pihak keluarga juga meminta agar dari pihak kepolisan dapat memberikan hukuman berat kepada pelaku, berupa hukuman mati.
“Kami yakin pelaku tidak sendiri, kami minta pelaku dihukum mati,” kata paman korban, Zainal Abidin.