Guntur (40), pelaku yang menganiaya Hendra Jaya, pria di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Saat hendak ditangkap pelaku melawan hingga akhirnya ditembak petugas.
Diketahui, Guntur merupakan pelaku kasus penganiayaan berat terhadap Hendra Jaya, warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, yang buron hampir satu bulan.
Peristiwa penganiayaan berat ini terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban Hendra Jaya, sedang santai di teras rumahnya di Dusun II, Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Tiba – tiba pelaku datang menerobos pagar rumah korban dan langsung menyerangnya dengan sebilah parang sepanjang 40 cm. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di lengan kiri, bahu kiri, dan belakang.
“Setelah melakukan menganiaya korban pelaku kabur, sementara keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Penukal Abab,” kata Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, setelah menerima laporan tim langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di persawahan Talang Betung, Desa Prambatan, Kecamatan Abab.
Kemudian, Kamis 21 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melakukan pengejaran. Namun, saat hendak ditangkap, Guntur melakukan perlawanan. Tembakan peringatan tidak digubris, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku.
“Pelaku melawan saat akan diamankan, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas. Setelah dilumpuhkan, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Penukal Abab untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kepada polisi, Guntur mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Saat ini polisi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya,” ujarnya.