Puluhan warga di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, protes setelah seorang kepala desa berinisial E yang diduga terlibat kasus asusila. Warga yang protes mendatangi halaman kantor Pemkab Ogan Ilir dan PN Ogan Ilir dengan tuntutan agar kades tersebut dicopot dan mendapat sanksi tegas.
“Kami tidak mau lagi dipimpin oleh kades yang berbuat mesum. Cabut jabatannya dan hukum seberat-beratnya,” kata Ketua Aksi, Tasrin dalam orasinya, Senin (25/8/3025).
Menurut Tasrin, kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan hubungan terlarang kades dengan istri orang. Hal tersebut memicu keresahan dan rasa malu bagi masyarakat desa.
“Ini aksi protes kami, kami minta pihak yang berwenang bisa memberi hukuman terhadap kades itu,” ungkapnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Ogan Ilir, Dicky Syailendra, menerima langsung aspirasi warga. Ia menegaskan bahwa seluruh tuntutan masyarakat akan dilaporkan ke Bupati Panca Wijaya Akbar.
“Soal sanksi jabatan, kita menunggu proses hukum dan putusan pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memastikan perkara tersebut sudah masuk tahap persidangan. Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana, mengatakan terdakwa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan, dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.
“Terdakwa sudah berstatus sebagai pesakitan di pengadilan. Namun selama proses ini tidak dilakukan penahanan, sesuai aturan yang berlaku. Penahanan baru bisa dilakukan bila sudah ada putusan tetap dari majelis hakim,” terangnya.
Masyarakat berharap vonis maksimal dijatuhkan agar menjadi efek jera dan menjaga marwah desa.