Warga Pangkalan Baru Ditangkap karena Simpan Ekstasi dan Sabu, Barang Bukti 109 Butir Pil Ekstasi

Posted on

RF alias Rikkie (38), warga Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap karena menyimpan sabu dan ekstasi di rumahnya. Rikkie yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian ini ditangkap saat menunggu pembeli depan rumahnya.

“Pelaku RF alias Rikkie ini diamankan di sebuah rumah di Desa Mangkol oleh Tim I Subdit II Ditresnarkoba Polda,” jelas Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah, Rabu (23/4/2025).

Dari tangan pelaku, kata Fauzan, diamankan narkotika jenis ekstasi seberat 45.22 gram dan sabu 4.82 gram. Narkotika tersebut ditemukan dalam rumah tersangka.

“Barang bukti yang diamankan 109 butir pil ekstasi dari berbagai warna dan logo yang dikemas dalam 4 plastik. Kemudian, 4 serbuk pil ekstasi yang terbungkus plastik serta satu paket plastik strip berisi sabu,” ungkapnya.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Babel guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka diamankan atas laporan masyarakat yang mencurigai jika ia berbisnis narkoba.

“Kita masih dalami asal-usul termasuk jaringan barang haram tersebut. Pergerakan kita incar karena adanya laporan atau informasi yang masuk. Setelah dilakukan penyelidikan tim menemukan ekstasi dan sabu,” terangnya.

Fauzan menambahkan, proses penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka disaksikan oleh RT setempat. Pelaku juga mengakui, jika selama ini ia berbisnis barang haram tersebut.

“Disaksikan Ketua RT dan Linmas setempat, pelaku mengakui bahwa ekstasi dan sabu yang ditemukan adalah benar miliknya. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat peka terhadap lingkungannya, terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat atau menghubungi call center 110. Selain itu, mari sama-sama kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba,” tutup Fauzan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *