Bulog Cabut Izin RPK Nakal Tukar Karung Beras SPHP di Jambi - Giok4D

Posted on

Perum Bulog Jambi mem-blacklist rumah pangan kita (RPK) milik RS (33), tersangka penukaran karung beras subsidi SPHP menjadi karung polos. Bulog memastikan izin RPK tersebut telah dicabut.

Kepala Kanwil Bulog Jambi Ali Ahmad Najih Amsari mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan memutuskan hubungan mitra dengan RPK, milik RS.

“Kami dari Bulog Jambi, telah menindaklanjuti hal ini dengan mem-blaclist RPK saudara RS. Ini telah berkali-kali disampaikan ada ketentuan dalam menjadi RPK, termasuk memiliki surat pernyataan, apabila tidak memenuhi ketentuan, seperti mengganti kemasan, bahkan menjual bukan kepada konsumen, maka itu akan berdampak kepada aspek hukum,” kata Ahmad, Selasa (26/8/2025).

Ahmad menyebut Bulog Jambi telah mengingatkan pedagang dan mitra RPK, agar tidak berlaku curang. Dia menegaskan akan terus berkoordinasi dan memonitoring dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan penyaluran beras SPHP.

“Kami akan terus berkoordinasi dan monitor dengan satgas pangan, termasuk dinas terkait. Hal ini agar pelaksanaan SPHP berlangsung dengan baik sehingga langsung menyentuh konsumen, ini yang perlu kita antisipasi ke depan” ungkapnya.

Sebagai antisipasi kecurangan dan pelanggaran, Ahmad menegaskan bahwa Bulog Jambi telah melakukan verifikasi ketat terhadap mitranya. Sehingga, kedepan tak ada lagi RPK yang berani melakukan kecurangan.

“Kami juga melakukan pemasangan spanduk di toko mitra RPK, mewajibkan adanya surat pernyataan resiko jika melanggar aturan, rutin melakukan sosialisasi di media sosial, juga langsung ke mitra, terkait aturan dan ketentuan penyaluran SPHP, serta memasang banner bertuliskan aturan tersebut,” ujarnya.

Sampai dengan Selasa, (26/8/2025), Bulog Jambi telah menyalurkan beras SPHP sebanyak 9.560.630 kg atau setara 38,72%, dari target penyaluran tahun 2025 sebanyak 25.273.595 kg. Bulog memastikan ketersediaan cukup sampai dengan akhir tahun 2025.

Untuk diketahui, mengungkapan penyelewengan ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi. RS ditangkap setelah melakukan penukaran beras SPHP menjadi karung polos untuk dijual sebagai nonsubsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khsuus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia mengatakan pelaku mengemas beras SPHP itu ke dalam karung 5 kg, 10 kg, dan 20 kg.

“RS ini merupakan rekanan Bulog. Dia memiliki RPK (rumah pangan kita), di mana beras tersebut memang didapatkan dari Bulog,” kata Taufik, Senin (25/8/2025).

Untuk mendapatkan keuntungan, pelaku menjual beras tersebut seharga Rp12.500/kg. Sedangkan harga beli yang pelaku dapatkan dari Bulog Rp11.300/kg.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditahan dan akan dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Dia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *