Aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu berakhir ricuh. Massa yang tergabung dalam berbagai elemen mahasiswa di Bengkulu mulai melempari aparat keamanan yang berjaga di halaman DPRD.
Aksi tersebut makin memanas saat mahasiswa merusak pagar dan membakar ban di depan pagar kantor DPRD Bengkulu. Semula massa melakukan orasi di depan kantor DPRD Bengkulu namun karena menunggu lama, akhirnya massa mulai merusak pagar kantor tersebut.
Polisi mencoba membubarkan massa, namun aksi itu mendapat perlawanan. Massa memukul kendaraan water canon dan melempar batu ke arah petugas. Akibatnya, ada beberapa petugas terluka akibat lemparan batu massa.
Massa semakin panas dan menyerang petugas, hingga akhirnya polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Hingga kini, massa masih bertahan di lokasi.
“Kami masih di sini, dan kami akan terus berjuang di sini,” kata salah satu peserta aksi demo tersebut.
Adapun tuntutan aksi mahasiswa di Bengkulu, yakni :
1. Mendesak pemerintah untuk menarik kenaikan tunjangan DPR dan menuntut DPR untuk memprioritaskan fokus pada peningkatan kinerja legislasi, pengawasan, dan representasi sebagai wakil dari rakyat.
2. Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain-lain.
3. Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk mencabut UU TNI yang masih memiliki problematika pada saat ini, serta menolak segala bentuk intervensi dan intimidasi yang mengancam kebebasan sipil, yang terdapat pada pasal 7, pasal 47, dan pasal 54.
4. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan dan menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis dan nyata dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
5. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat.
6. Menuntut Pemerintah untuk meninjau dan memperhitungkan dampak ekonomi dan sosial sebelum menetapkan kenaikan pajak di berbagai sektor.
7. Menuntut Presiden dan DPR Republik Indonesia untuk segera melakukan reformasi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengingat tindakan represif aparat yang mencederai hak konstitusional rakyat.
8. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktik rangkap jabatan oleh Menteri maupun Wakil Menteri, karena praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan kepentingan publik.