Kasus Gigitan HPR Naik, Rejang Lebong Bikin Perda Larangan Lepas Hewan

Posted on

Korban gigitan hewan pembawa rabies (HPR) makin meningkat di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Karena itu, Dinas Pertanian ajukan peraturan daerah (Perda) pelarangan pelepasan hewan peliharaan ke DPRD setempat.

Pengajuan perda itu dilakukan ]agar pemilik hewan mengikat atau membuat kandang hewan peliharaannya.

Plt Kadis Pertanian Kabupaten Rejang Lebong, Achmad Syafriansyah mengatakan, dari pengakuan warga yang digigit hewan pembawa rabies umumnya mereka digigit hewan liar atau hewan yang dilepas pemiliknya.

“Kita sudah mengusulkan ke DPRD Kabupaten agar membuat perda pelarangan pelepasan hewan. Bila ada perda ini nanti akan ada sanksi bagi pemilik yang melepas hewan peliharaannya,” kata Achmad, Jumat (5/9/2025).

Achmad juga menjelaskan, bila nanti ada hewan peliharaan yang berkeliaran atau sengaja dilepas pemiliknya akan ditangkap oleh Satpol Pamong Praja, bila pemiliknya ingin mengambil kembali akan dikenakan denda uang.

“Untuk hewan liar, kita masih kesulitan menanganinya, karena ada undang-undang yang melarang melakukan eliminasi atau pembinasaan hewan dengan cara dibunuh,” jelas Acmad.

Achmad mengungkapkan, kalau dulu untuk hewan liar bisa di musnahkan dengan program eliminasi hewan liar, dengan cara ditembak atau diracun, tapi cara itu telah dihapus dan dilarang.

“Semoga dengan adanya perda pelarangan pelepasan hewan nanti akan menekan angka korban gigitan HPR,” tutup Achmad.

Diketahui, kemarin (4/9/2025), ada tiga anak yang kembali menjadi korban gigitan HPR, di mana ketiganya digigit saat bermain di luar rumah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *