DediSaputra alias Bawak alias DediWaring (31), pelaku yang merampok petani di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, yang buron lima bulan ditangkap polisi. Dia ditangkap di Kabupaten OKI, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Rabu, 9 April 2025 lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Korbannya, Paimah (64), seorang petani warga Desa Srimulyo.
Kejadian berawal saat korban tengah berada di kebunnya. Kemudian, dia pergi ke kebun dan memarkirkan sepeda motornya Honda Supra X warna hitam, Nopol BG 2610 WW, di tepi kebun.
Tiba-tiba datang dua pria yakni pelaku Depi yang kini sudah menjalani hukuman bersama pelaku Dedi Saputra. Saat itu Dedi menunggu di dekat irigasi sekitar 20 meter dari lokasi, sementara Depi mencoba merusak kontak motor korban.
“Ternyata aksi pelaku dipergoki korban. Korban spontan berteriak maling dan meminta paksa kunci motor, dan bahkan mengancam akan menembak,”katanya.
Kemudian, lanjutnya, korban menyerahkan kunci motor miliknya ke tangan pelaku. Motor lalu dibawa kabur pelaku dan hasil curiannya dijual pelaku Dedi ke wilayah Desa Mangulok.
“Dari penjualan motor itu, Dedi memperoleh Rp 1 juta, sementara Depi mendapatkan Rp 500 ribu. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Madang Suku II,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah BPKB Nomor I-03123517 atas nama Nukhulis 1 lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BG 2610 WW atas nama Nukhulis.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan pelaku Dedi sudah ditahan dan terancam sembilan tahun penjara.
“Atas perbuatannya pelaku Dedi dijerat pasal 365 KUHP l tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.
