Hukum Membunuh Ular Dalam Islam, Benarkah Tidak Boleh? update oleh Giok4D

Posted on

Kehadiran ular di rumah secara tiba-tiba dapat menjadi marabahaya dan mengancam nyawa. Sejumlah orang memilih untuk membunuh hewan berbisa ini. Lalu, bagaimana membunuh ular dalam Islam?

Ular adalah binatang reptil yang tidak memiliki kaki dengan tubuh panjang. Ukurannya bervariasi, ada yang kecil hingga besar. Beberapa jenis ular bersifat berbisa, sementara sebagian lainnya tidak. Faktanya, tidak sedikit kasus yang menunjukkan gigitan maupun lilitan ular dapat merenggut nyawa manusia.

Islam mengajarkan rasa cinta kepada sesama makhluk, baik hewan maupun tumbuhan. Sebagai seorang hamba, manusia diminta untuk memperlakukan alam raya dan binatang dengan baik serta tidak menyakitinya termasuk hewan reptil.

Walaupun begitu, ada beberapa kententuan untuk hewan-hewan yang menimbulkan mudarat atau bahaya bagi manusia. Syariat Islam mengatur jelas hal ini sesuai dengan panduan hadis dan Al-Quran.

Islam agama paripurna, telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Sebagai rahmat bagi alam semesta, Islam memberikan pedoman kepada manusia untuk senantiasa menebarkan kasih sayang kepada seluruh makhluk Allah SWT. Termasuk memperlakukan binatang agar tidak boleh disakiti atau dibunuh jika tidak perlu.

Terdapat beberapa kriteria mengenai binatang yang diperbolehkan untuk dibunuh dan yang dilarang untuk dibunuh. Pertama, binatang yang boleh dibunuh tertulis dalam hadis dari ‘Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:

Lima jenis binatang pengganggu boleh dibunuh baik di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu: burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing gila,” (HR. Muslim).

Pandangan kedua, binatang yang tidak boleh dibunuh. Dalam riwayat dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Ada empat jenis hewan melata yang tidak boleh dibunuh, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad,” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Ada hadis lain yang meriwayatkan pengecualian terkait membunuh hewan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

Ada seorang Nabi yang singgah di bawah sebuah pohon, lalu ia disengat seekor semut. Ia pun memerintahkan agar barang-barangnya dipindahkan, kemudian menyuruh membakar sarang semut tersebut. Maka Allah mewahyukan kepadanya: ‘Mengapa tidak hanya seekor saja yang engkau bunuh?’,” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis ini dapat dipahami bahwa semut pada dasarnya tidak boleh dibunuh, kecuali apabila keberadaannya menimbulkan bahaya atau mudarat bagi manusia. Secara normatif, hal ini menerangkan bahwa keselamatan manusia menjadi pertimbangan utama, sehingga tindakan membunuh hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat atau untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

Seperti diketahui, ular merupakan jenis reptil dengan tubuh panjang. Ukurannya bervariasi, ada yang kecil hingga besar. Sebagian jenis berbisa, sementara yang lain tidak. Dengan akal yang dianugerahkan Allah, manusia sepatutnya memandang ular sebagai hewan berbahaya secara realistis.

Islam telah memberi peringatan terhadap sikap yang harus diambil saat kedatangan ular di rumah. Rasulullah SAW melarang umatnya membiarkan ular berkeliaran di rumah. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan, jangan langsung membunuh ular yang masuk ke rumah, melainkan usir terlebih dahulu hingga tiga kali. Bila tetap muncul kembali, barulah boleh dibinasakan.

Hadis itu memberi pelajaran penting untuk kita agar tetap waspada, tidak gegabah, dan mengutamakan keselamatan dalam menghadapi ancaman hewan berbahaya.

Meski demikian, Rasulullah SAW memberikan pengecualian terhadap jenis ular yang sangat berbahaya. Beliau bersabda:

Janganlah kalian membunuh ular yang muncul di rumah, kecuali ular yang ekornya terpotong pendek dan memiliki dua garis di punggungnya. Sesungguhnya ular jenis itu dapat menyebabkan keguguran dan kebutaan, maka bunuhlah ia,” (HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa untuk ular dengan ciri-ciri tersebut, tidak perlu menunggu hingga tiga kali diusir. Islam menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas utama. Dalam kondisi seperti ini, tindakan cepat justru dianjurkan demi mencegah bahaya yang lebih besar.

Ular makhluk ciptaan Allah, bisa jadi bahaya bisa jadi tanda kuasa Allah. Kehadirannya mengingatkan manusia untuk waspada, namun juga untuk menyadari bahwa segala makhluk berada di bawah kehendak dan skenario Allah SWT. Wallahu’alam bissawab.

Demikian penjelasan mengenai hukum membunuh ular dalam Islam. Semoga menjawab, ya.

Hewan Dalam Pandangan Islam

Bolehkah Membunuh Hewan Tertentu Dalam Islam?

Hukum Membunuh Ular Dalam Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *