Kasus Dosen di Palembang yang Dilaporkan Mahasiswanya Pengancaman Damai

Posted on

Kasus dosen di Palembang, Sumatera Selatan, yang dilaporkan mahasiswanya atas dugaan pengancaman hingga mencekik berakhir damai. Sementara, mahasiswa yang melaporkan dosenya ke polisi sudah mengundurkan diri dari kampus tersebut.

Adapun dosen sekaligus dekan yang dilaporkan yakni Abdul Hamid Usman, dan mahasiswa yang melaporkannya adalah Irfansyah Dwi Putra (22).

Diketahui, peristiwa ini terjadi di ruang dekan salah satu universitas swasta di Palembang, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada Senin (2/12/2024) lalu sekitar pukul 11.30 WIB.

Irfansyah kemudian melaporkan kejadian ini di SPKT Polrestabes Palembang pada Senin (9/12) sore atas dugaan tindak pidana Pasal 335 KUHP mengenai pengancaman.

“Saya sempat dikatakan (mengancam dan) mencekik mahasiswa, itu tidak terjadi dan itu fitnah. Tidak terbukti adanya peristiwa tersebut,” tegas Abdul Hamid usai menggelar konferensi pers, Selasa (9/9/2025).

Dia mengatakan, kedua pihak sudah sepakat untuk berdamai. Menurutnya, Irfansyah dan kedua orang tua telah menemuinya secara pribadi dan menyampaikan permintaan maaf serta penyesalan.

“Irfansyah dan orang tuanya telah menemui kami memohon maaf dengan saya secara pribadi. Setelah dinyatakan dengan jelas, saya pribadi memaafkan yang bersangkutan,” jelasnya.

“Namun karena peristiwa ini dilaporkan dan ada ekspos ke media massa, ini menyebabkan nama lembaga kami tercoreng. Jadi (konferensi pers) ini juga dibutuhkan demi membersihkan nama baik lembaga,” lanjutnya.

Dalam laporan yang dilayangkan Irfan, peristiwa ini terjadi saat dirinya meminta Abdul Hamid menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan organisasi kampusnya. Namun, dekan tersebut tak kunjung mengesahkan SK tersebut dan terjadi dugaan pengancaman tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Hamid mengatakan SK kepengurusan organisasi bukan lagi wewenangnya sebagai dekan. Saat itu, yang berhak mengeluarkan surat tersebut adalah pimpinan universitas, dalam hal ini rektor.

“Unit kegiatan mahasiswa itu wewenang universitas (dalam hal ini) rektor dan itu jelas diatur dalam Undang-undang Dasar Universitas sejak tahun 2024. Jadi kami taat dengan itu,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Darmadi Djufri menambahkan kasus yang dilaporkan Irfansyah juga telah resmi berakhir. Menurutnya, polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak memenuhi unsur pidana.

Pihaknya juga sempat melayangkan laporan balik terhadap Irfansyah atas dugaan pencemaran nama baik. Namun dengan berakhirnya kasus ini, ada kemungkinan bahwa pihaknya akan menarik laporan tersebut.

“Dengan perkembangan dan dinamika yang terjadi, tidak menutup kemungkinan laporan tersebut akan kami cabut,” katanya.

Dia juga menyebut, Irfansyah kini tak lagi tercatat sebagai mahasiswa di kampus tersebut. Ia telah menarik diri dan melanjutkan perkuliahan di universitas lain.

“Pelapor Irfansyah sudah menarik diri dari fakultas dan universitas kami. Dia dan orang tua ang bersangkutan juga sudah menghadap dekan sebelum undur diri untuk menyatakan permintaan maaf,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa di Palembang bernama Irfansyah Dwi Putra melaporkan sala satu oknum dosen di kampusnya. Ia mengaku diancam akan diberhentikan sebagai mahasiswa oleh terduga pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *