Mahasiswi di Bangka Selatan Jadi Tersangka Arisan Fiktif - Giok4D

Posted on

Mahasiswi di Bangka Selatan, berinisial SJ (22) diamankan polisi karena diduga menipu 2 orang warga Kecamatan Toboali. Mahasiswa yang telah jadi tersangka ini menipu korban dengan modus arisan fiktif alias bodong.

Korbannya bernama Ratna Dwi Purnama Sari dan Ocha warga Toboali, Bangka Selatan. Akibatnya keduanya mengalami kerugian mencapai Rp 18,3 juta. Insiden ini kemudian dilaporkan ke polisi.

“Dari hasil gelar perkara, SJ ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan atas laporan tersebut. Lalu penyidik menangkap SJ,” jelas Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani dikonfirmasi infoSumbagsel, Sabtu (13/9/2025).

Raja menerangkan tersangka SJ menawarkan lelang arisan yang belakangan diketahui fiktif lewat pesan WhatsApp (WA). Modusnya adalah mengiming-imingi para korban keuntungan yang mau melakukan pembelian.

“Pelaku ini mengiming-imingi korban mendapat keuntungan besar jika membeli arisan tersebut. Satu arisan dijual seharga Rp 6,5 juta-Rp 7 juta, masing-masing mendapatkan Rp 10 juta dalam waktu satu bulan,” terangnya.

Namun setelah korban mentransfer uang dengan total keseluruhan Rp 18,3 juta, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dipenuhi pelaku SJ. Hal ini memicu amarah korban dan membuat laporan ke polisi.

Pada Jumat (12/9), polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku SJ dan dilanjutkan gelar perkara. Hasilnya, SJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap korban.

“Motifnya ekonomi, pengakuannya uang korban digunakan untuk gaya hidup. Pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 372 KUHP Atau 378 KUHP,” tambahnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Kini akibatnya menurut gaya hidupnya mahasiswi asal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan itu harus mendekam di sel tahanan sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk barang bukti yang diamankan polisi yakni Hp, rekening koran, screenshot WA dan bukti transfer akun dompet digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *