Pemuda berinisial DF (22) di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi karena kasus perampokan dan pembunuhan yang sudah dilakukannya 9 tahun lalu.
Pelaku ditangkap oleh personel dari Polsek Talang Ubi pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif.
“Saat diamankan, pelaku tidak melawan dan langsung dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kejadian November 2016,” kata Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, Senin (15/9/2025).
Dia menjelaskan peristiwa perampokan itu terjadi di rumah Suarti di Dusun II, Desa Benakat Minyak. Saat itu, pelaku bersama rekannya FP alias Klencet (sedang menjalani hukuman) ke rumah korban untuk mencuri. Hanya saja, saat itu korban terbangun saat kedua pelaku masuk ke rumahnya.
“Pelaku yang terkejut melihat korban langsung memukul korban dengan kayu dan menusuk korban berulang kali dengan pisau hingga korban meninggal dunia,” kata dia.
Melihat korban meninggal dunia, lanjut Ardiansyah, para pelaku menguras harta dan barang dagangan di warung korban.
“Barang-barang yang diambil para pelaku pada saat kejadian antar lain sejumlah rokok berbagai merek, mie instan, serta uang tunai sekitar Rp 700 ribu,” kata dia.
Setelah kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial FP alias Klencet. Pelaku FP sudah lebih dulu mendekam di Lapas Muara Enim karena kasus yang berbeda.
“Untuk pelaku berinisial DG saat ini masih dalam pemeriksaan terkait kejadian perampokan pada 9 tahun lalu. Kemana saja dia kabur selama ini masih kita minta keterangan,” kata Kapolsek.