Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Berikut ini rincian gaji PPPK Paruh Waktu di Babel dan sekitarnya.
Dilansir website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb), PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara penuh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pegawai yang menjadi PPPK Paruh Waktu harus terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2025, baik PPPK maupun CPNS yang tidak lulus mengisi formasi.
Aturan gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Kemenpanrb Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Pemerintah memberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah setempat.
Pemerintah Provinsi Babel menetapkan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku tahun 2025 sebesar Rp 3.876.600. Nominal ini menjadi acuan dalam menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu.
Pemberian upah PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Sumber pendanaan untuk upah bisa berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap pemerintah daerah akan memberikan upah berbeda-beda sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.
Selain daripada itu, gaji pegawai juga bisa ditetapkan berdasarkan upah yang diterima sebelumnya ketika masih menjadi honorer. Adapun untuk mengetahui rincian upah minimum kabupaten/kota di Lampung sebagai berikut:
Berdasarkan aturan, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja hingga diangkat menjadi pegawai PPPK penuh waktu. Pihak yang menetapkannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
PPK akan menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Selama masa kerja berlangsung, pegawai akan melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.
Setelahnya akan ada evaluasi kinerja triwulan dan tahunan yang dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Sebagai acuan berikut ini upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang dikutip dari infoEdu.
Itulah rincian gaji PPPK Paruh Waktu di Babel dan sekitarnya lengkap masa kerja. Semoga berguna, ya.