Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial (bansos) yang diluncurkan oleh pemerintah, sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan keluarga.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini harus terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdata di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penerima bantuan PKH harus melakukan pengecekan secara berkala, sebab jadwal penyalurannya sudah ditentukan bertahap oleh pemerintah.
Berikut infoSumbagsel rangkum syarat penerima, nominal, cara cek dan jadwal penerimaannya. Yuk, disimak!
Untuk bisa menerima bansos PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:
1. Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan serta sudah terdaftar di DTSEN.
2. Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kriteria berikut:
3. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, serta bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
4. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas yang sah.
5. Penerima juga harus memiliki e-KTP dan KK aktif dan terdaftar secara resmi di DTSEN.
Berdasarkan aturan Kemensos terbaru, nominal bantuan PKH 2025 disesuaikan dengan golongan penerima, di antaranya:
1. Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
2. Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
3. Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
4. Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
5. Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
6. Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
7. Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
Pengecekan status penerimaan bantuan sosial, termasuk PKH dapat dilakukan secara online melalui situs resmi milik Kementerian Sosial Republik Indonesia di alamat .
Melalui situs tersebut, masyarakat kini bisa melakukan secara berkala melalui ponsel (HP) dengan memasukan NIK KTP.
Sebelum mengakses link tersebut, masyarakat terlebih dulu harus mendaftarkan diri di Aplikasi cek bansos. Berikut panduan lengkapnya:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos,” di Play Store atau App Store.
2. Pilih menu “Buat Akun Baru,” isi lengkap data yang dibutuhkan sesuai dengan KTP.
3. Unggah foto e-KTP untuk memverifikasi identitas.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
4. Verifikasi akun via email, lalu login.
5. Masuk ke menu “Daftar Usulan,” lalu isi lengkap data keluarga, kondisi rumah dan jenis bantuan yang ingin diajukan.
Sebelum mengecek perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store lalu menginstalnya di ponsel. Setelah itu, ikuti panduan ini untuk mengecek apakah dana bantuan sudah cair atau belum:
Layanan ini resmi, gratis, dan dapat diakses kapan saja menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
Dengan adanya fasilitas tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor desa atau dinas sosial hanya untuk mengecek status bantuan, sehingga prosesnya lebih cepat dan praktis.
Penyaluran bantuan PKH dilakukan empat tahap per tahun, dengan periode masing-masing:
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri). Biasanya dimulai pada pertengahan hingga akhir bulan per setiap tahap.
Masyarakat penerima bantuan bisa melakukan pengecekan secara berkala di link resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
Dengan bantuan ini, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat diri sejak awal dan menggunakan bantuan sebaik-baiknya untuk pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan keluarga.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Nominal Bansos PKH 2025
Cara Cek Bansos PKH 2025 Online
Cara Cek Bansos PKH 2025 di Aplikasi
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Berdasarkan aturan Kemensos terbaru, nominal bantuan PKH 2025 disesuaikan dengan golongan penerima, di antaranya:
1. Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
2. Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
3. Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
4. Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
5. Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
6. Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
7. Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
Nominal Bansos PKH 2025
Pengecekan status penerimaan bantuan sosial, termasuk PKH dapat dilakukan secara online melalui situs resmi milik Kementerian Sosial Republik Indonesia di alamat .
Melalui situs tersebut, masyarakat kini bisa melakukan secara berkala melalui ponsel (HP) dengan memasukan NIK KTP.
Sebelum mengakses link tersebut, masyarakat terlebih dulu harus mendaftarkan diri di Aplikasi cek bansos. Berikut panduan lengkapnya:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos,” di Play Store atau App Store.
2. Pilih menu “Buat Akun Baru,” isi lengkap data yang dibutuhkan sesuai dengan KTP.
3. Unggah foto e-KTP untuk memverifikasi identitas.
4. Verifikasi akun via email, lalu login.
5. Masuk ke menu “Daftar Usulan,” lalu isi lengkap data keluarga, kondisi rumah dan jenis bantuan yang ingin diajukan.
Cara Cek Bansos PKH 2025 Online
Sebelum mengecek perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store lalu menginstalnya di ponsel. Setelah itu, ikuti panduan ini untuk mengecek apakah dana bantuan sudah cair atau belum:
Layanan ini resmi, gratis, dan dapat diakses kapan saja menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
Dengan adanya fasilitas tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor desa atau dinas sosial hanya untuk mengecek status bantuan, sehingga prosesnya lebih cepat dan praktis.
Penyaluran bantuan PKH dilakukan empat tahap per tahun, dengan periode masing-masing:
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri). Biasanya dimulai pada pertengahan hingga akhir bulan per setiap tahap.
Masyarakat penerima bantuan bisa melakukan pengecekan secara berkala di link resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
Dengan bantuan ini, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat diri sejak awal dan menggunakan bantuan sebaik-baiknya untuk pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan keluarga.