Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau protitusi online yang dilakukan oleh pasangan berinisial AA dan DA di Kabupaten Bangka. Pasangan suami istri (pasutri) itu nekat berjualan di aplikasi MiChat karena terdesak ekonomi. Berikut pengakuannya.
Keduanya diamankan di rumahnya di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, pada Senin (29/9). Mereka kini sudah menjadi tersangka di kasus tersebut.
Tersangka AA menceritakan awal mula dirinya membuka layanan open BO di rumahnya dengan memanfaatkan aplikasi kencan MiChat. Kata dia, berawal dari dirinya sedang menganggur lalu iseng membuat akun MiChat di Handphone (Hp) istrinya, DA. Akun tersebut dibuat atas nama DA.
“Yang punya ide saya, saya yang mendownload dan membuat akun itu (MiChat) di Hp istri saya, termasuk atas nama istri,” kata tersangka AA kepada wartawan di Mapolres Bangka.
Menurutnya, istrinya sempat menanyakan tujuan pembuatan akun kencan MiChat tersebut. Namun tersangka berdalih kepada istrinya hanya iseng dan berniat menipu orang.
“Waktu itu saya bilang, coba aplikasi MiChat untuk menipu orang awalnya, bukan untuk open BO. Tapi kata bini (istri) basinglah (terserah). Lalu saya buat akun itu,” terangnya.
Singkat cerita, namun setelah diinstal ada orang yang menghubunginya atau chat menanyakan hal open BO. Kata dia, ia sempat menolaknya.
“Buat akun terus ada yang nawar open BO. Terus saya bilang tidak open BO. Tapi terus ditawar, saya tanya sama istri, waktu itu istri menjawab terserah,” jelasnya.
Setelah itu, keduanya memutuskan menanggapi tawaran open BO tersebut. Kemudian dilanjutkan chat via WhatsApp (WA) dengan pelanggannya hingga terjadi kesempatan harga dan dilakukan berulang kali dengan pelanggan berbeda-beda.
“Kurang lebih sudah 15 kali melayani. Paling gede pas pertama kali (open BO) Rp 400 ribu. Saya dapat Rp 100 ribu waktu itu, untuk rokok dan nyelot (judi online),” tuturnya.
Ia menyebut jika pelanggaran sempat ada yang takut mengingat istrinya mengaku telah bersuami. Tapi, tersangka DA mengaku itu adalah kemauan sendiri dan telah mendapat izin suaminya AA.
“Pelanggan sempat nanya, bermasalah tidak. Karena mereka takut saya membacok mereka misalnya. Istri menjawab tidak masalah. Di chat juga dijelaskan itu kemauannya,” ujar AA.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Lanjutnya, jika telah terjadi kesepakatan harga pelanggan datang ke rumahnya di Kecamatan Pemali. Saat persetubuhan itu, ia dah anaknya di ruang tamu.
“(Mainannya) di rumah sendiri. Ada pelanggan saya di ruang tamu sama anak, mereka di kamar. Anak diajak nonton hp,” ceritanya.
Akibat perbuatannya itu keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka, Polda Bangka Belitung (Babel). Tersangka DA terancam hukuman Satu tahun, 4 bulan dan suaminya inisial AA, 12 tahun penjara.