Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu digeledah kejari. Penggeledahan terkait dugaan korupsi pemanfaatan aset Pasar Panorama Kota Bengkulu.
Dalam penggeledahan itu, petugas menyita beberapa barang yakni 44 dokumen, handphone (HP), dan satu buah laptop.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak mengatakan penggeledahan di Kantor Diperindak Kota Bengkulu berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor: PRINT 2186/L.7.10/Fd.2/09/2025 tertanggal 23 September 2025 dan surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print 2255/L.7.10/Fd.2/09/2025 Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu tanggal 29 September 2025.
“Penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas hasil pengembangan terkait aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang mana untuk pengelolaannya harus memiliki izin serta legalitas yang lengkap dari OPD terkait,” kata Fri Wisdom, Jumat (3/10/2025).
“Di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu tidak boleh digunakan untuk memperjualbelikan atau membangun kios atau bangunan dengan tujuan untuk mendapatkan untung atau memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu,” sambungnya.
Fri Wisdom menjelaskan, untuk modus yang dilakukan oleh tersangka berinisial PH oknum Anggota DPRD Kota Bengkulu yakni membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama.
Kemudian, samnungnya, tersangka meminta sejumlah uang kepada pedagang untuk setiap kios yang akan digunakan berjualan oleh pedagang dengan harga sebesar 55.000.000 hingga Rp 310.000.000 per Unit.
“Untuk pedagang yang tidak mampu membayar harga yang sudah ditentukan oleh tersangka maka tidak bisa berjualan di kios baru Pasar Panorama,” jelasnya.
Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut atau pengembalian kerugian negara dari temuan tersebut. Berdasarkan hasil awal pemeriksaan dan pengumpulan data, diperkirakan potensi kerugian negara dapat melebihi Rp 1 miliar.
Sedangkan dalam penggeledahan di Kantor Disperindag Kota Bengkulu, tim mengamankan dokumen, data, dan barang bukti yang berkaitan dengan pemanfaatan asset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan pemerasan dalam jabatan tersebut
“Sebanyak 44 Dokumen penting, satu HP, satu laptop (Disita). Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan, digital forensik, serta analisis mendalam guna mendukung proses penyidikan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi tersebut,” ungkapnya.