Spesialis Pembobol Ruko di Banyuasin Ditangkap Polisi

Posted on

Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin berhasil menangkap pelaku spesialis membobol ruko di Kabupaten Banyuasin. Pelaku diringkus tanpa perlawanan di rumahnya.

Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatra KM 42, Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan Banyuasin III, pada Selasa (30/9) sekitar pukul 15.30 WIB. Lalu korban, Krisstanto Lauren, melapor ke polisi pada 3 Oktober 2025.

Semula korban menerima kabar dari anggota Polres Banyuasin yang melihat ruko korban sudah tidak ada pintu dan atap kanopi hilang, anggota polisi menelpon pemilik ruko agar pemilik mengecek rukonya. Setelah melakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang di rukonya telah raib.

Kerugian yang dialami korban tidak sedikit. Sejumlah barang berharga berupa pintu besi, anak tangga besi, seng atap (kanopi), kusen aluminium, kaca jendela, terali besi, kabel listrik, meja kecil, pegangan tangga stainless, hingga plafon gipsum lenyap dibawa pelaku.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menjelaskan bahwa pelaku inisial JUM (30), warga Jalan Talang Kebang, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, merupakan spesialis bobol ruko kosong yang berhasil ditangkap.

“Tim Opsnal bergerak cepat setelah mengetahui keberadaan pelaku. JUM berhasil kami amankan pada Sabtu (4/10) sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya tanpa perlawanan,” katanya kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu rekan pelaku yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut

“Dari tangan pelaku, kita menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah gergaji besi, empat batang potongan besi warna biru, satu kunci shock letter Y, satu buah tang, potongan pintu besi, potongan anak tangga besi, satu tas warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru yang digunakan pelaku saat beraksi,”ungkap Ruri.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat,” sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *