Kasus Bripka Rio Rolando Manurung menganiaya mantan pacarnya, Wina Septianty (25) menganiaya dan mengancam pakai pistol mulai menemui titik terang. Keduanya dikabarkan akan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo tak membantah kabar yang tengah beredar tersebut.
“Informasinya memang seperti itu (Bripka Rio dan Wina dikabarkan berdamai). Tapi untuk informasi jelasnya ke Kasubdit ya,” kata Anwar dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (29/4/2025).
Senada dengan Anwar, Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi pun membenarkan hal itu. Menurutnya, Unit V Jatanras yang mengusut kasus tersebut dikonfirmasi telah menerima sepucuk surat perdamaian keduanya.
“Iya informasinya memang betul (ada perdamaian), surat damai itu sudah diterima Unit V yang menyelidiki laporannya,” kata Tri terpisah.
Meski begitu, lanjutnya, pihaknya belum dapat memastikan apakah perdamaian atas surat tersebut dapat berlanjut ke proses Restorative Justice (RJ) atau tidak. Dalam waktu dekat, Bripka Rio dan Wina akan dipanggil penyidik untuk dapat memberikan klarifikasi terkait kebenaran surat perdamaian tersebut.
“Kalau untuk lanjut RJ atau tidak saat ini kita belum dapat memastikan karena kita harus panggil dulu kedua belah pihak untuk memberikan klarifikasi terkait surat perdamaian itu,” jelasnya.
Sebelumnya, kepolisian terus mengusut kasus Bripka Rio Rolando Manurung yang menganiaya mantan pacarnya dan mengancam pakai pistol. Bripka Rio kini ditahan di tempat khusus (Dipatsus) di Propam Polda Sumatera Selatan.
“Benar, yang bersangkutan (Bripka Rio) saat ini sudah dipatsus di Propam Polda,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono, dikonfirmasi infoSumbagsel, Kamis (17/4/2025).
Sebelum diserahkan atau penyelidikan terhadap Rio diambil alih Polda, katanya, sejak kemarin Rio sudah menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polrestabes Palembang.
“Dia (Rio) sudah kita amankan sejak kemarin di Propam Polrestabes, dia juga sudah kita periksa atas perbuatannya,” katanya.
Dijelaskannya, sebelum peristiwa ini Rio merupakan Bintara yang bertugas di Sat Binmas Polrestabes dan tidak dipersenjatai senjata organik. Sementara senjata yang ditodongkan Rio mengancam saat kejadian ia senjata jenis Air Soft Gun milik Rio sendiri.
“Dia kan tugasnya sebagai Bintara Binmas jadi dia tidak ada senjata organik. Nag senjata yang dia pakai (saat kejadian) itu jenis airsoft gun punya dia sendiri,” ungkapnya.
Diketahui, Bripka Rio Rolando Manurung awalnya disebut menganiaya wanita hingga mengancam dengan pistol terhadap mantan pacarnya viral di media sosial. Rio pun dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas penganiayaan tersebut.
Dalam keterangannya, korban bernama Wina Septianty (25) itu mengaku jika laporannya sudah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor laporan: LP/B/475/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel pada Selasa (15/4/2025) yang diterima atas nama Kepala SPKT, KA Siaga III Ipda Setia Gunawan.
“Saya melaporkannya (RRM) tentang Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Juncto 352 KUHP,” kata Wina kepada wartawan di Polda Sumsel, Rabu (16/4/2025).