Kakek 70 Tahun di Palembang Diduga Cabuli Anak Tetangga 10 Kali

Posted on

Kakek 70 tahun di Palembang, Sumateta Selatan, berinisial TM diduga mencabuli anak tetangganya yakni AV (7). Diduga pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengimingi korban dengan diberikan uang dan jajanan. Tak terima, orang tua korban, HT (29) melaporkannya ke polisi.

Peristiwa terakhir dialami AV terjadi di kediaman pelaku, tepatnya di warung sekaligus kediamannya di kawasan Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

HT mengatakan, aksi bejat pria yang sudah bercucu itu terbongkar usai korban memberanikan diri bercerita ke orang tuanya.

“Anak saya itu awalnya ngomong kalau dia itu dibegituin (dicabuli) oleh pelaku (TM) ini, awalnya tahu dari situ,” kata HT saat ditemui di Polda Sumsel, Rabu (22/10/2025).

Mendapat pengakuan korban, HT lalu menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Kepada sang ayah, AV pun mengaku bahwa sudah dicabuli terlapor sebanyak 10 kali.

“Setelah tahu begitu (dicabuli) lalu saya tanya-tanyain anak saya, dia (pelaku) berbuat apa saja dan sudah berapa kali, saya kaget anak saya menjawab sudah sekitar 10 kalian lah,” ungkapnya.

Kata HT, dari keterangan anaknya, selama melakukan aksinya pelaku kerap mengiminginya dengan memberikan uang Rp 5 ribu dan jajanan di warung TM.

“Kata anak saya sudah berulang kali, adalah mungkin sekitar 10 kali dia (TM) berbuat seperti itu,” katanya.

Dengan laporan yang dibuatnya, HT berharap pelaku segera ditangkap sehingga tak ada korban lainnya.

“Jelas saya tak terima anak saya diperlakukan seperti itu, jadi saya laporkan dia. Di kampung saya kan banyak anak-anak seumuran anak saya, saya khawatir nanti banyak korban lain oleh pelaku ini,” katanya.

HT mengaku laporannya sudah diterima di SPKT Polda Sumsel terkait tindak pidana Undang-undang perlindungan anak. HT berharap pelaku dapat bertanggung jawab dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporan saya sudah diterima dan saya berharap pelaku bisa segera diproses dan bertanggung jawab biar dia jera, agar tak ada korban lain,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Siaga 1 SPKT Polda Sumsel, Kompol Yulia F mengatakan, pihaknya telah menerima laporan HT tersebut. Katanya, laporan itu akan segera ditindaklanjuti oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Untuk laporannya sudah kita terima terkait UU Perlindungan Anak, dan akan segera ditindaklanjuti khusus tim dari PPA,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *