Tiga Penembak Sopir Angkot di Banyuasin Dijerat Pasal Berlapis | Info Giok4D

Posted on

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin menangkap tiga pelaku penembakan dua sopir angkutan umum di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Ketiganya dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

Ketiga pelaku yakni Hadi Siswanto (31), Indra Gunawan (35) dan Dwi Seftiadi Permana Sora (23) yang seluruhnya merupakan warga Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, mengungkapkan, pelaku utama penembakan adalah Hadi Siswanto. Pelaku melepaskan tembakan menggunakan senjata api berwarna hitam yang menyebabkan Oberta Parjiman alias Obi (35) tewas di tempat, serta M. Dwi Yulianto (27) mengalami luka tembak di bagian perut.

“Ya ketiga pelaku sudah kita tangkap kurang dari 12 jam, pelaku utama penembakan adalah Hadi Siswanto. Ia melepaskan tembakan menggunakan senjata api berwarna hitam yang menyebabkan satu tewas dan satu luka,” katanya kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Ruri mengatakan kronologi kejadian berawal dari keributan di SPBU Limau, Kecamatan Sembawa, pada Selasa (21/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu terjadi adu mulut antara para sopir angkutan desa dengan ketiga pelaku yang mengendarai mobil Innova Reborn hitam, lantaran rebutan antrean pengisian bahan bakar.

“Keributan sempat dilerai warga dan kedua pihak sempat bubar,” jelas Kapolres.

Namun sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 16.00 WIB, ketegangan kembali pecah di Jalan Lintas Palembang-Betung Km 41 Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III.

Korban M. Dwi Yulianto dikeroyok oleh tiga pelaku. Melihat rekannya diserang, Oberta Parjiman yang melintas dengan sepeda motor Honda Blade BG-4790-JO mencoba melerai.

“Pelaku Hadi kemudian kembali ke mobil, mengambil senjata api, dan menembak ke arah korban Oberta hingga tewas di lokasi dengan luka tembak di perut dan paha. Sementara korban Dwi Yulianto mengalami luka tembak di perut dan kini dirawat intensif di RSUD Banyuasin,” terang Ruri.

Setelah kejadian, Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan pengejaran cepat.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, atau kurang dari 12 jam setelah kejadian, ketiga pelaku berhasil diringkus di rumah masing-masing di Desa Regan Agung tanpa perlawanan,” tegas Ruri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya. Satu unit mobil angkutan umum warna hijau BG-1447-AQ, mobil Innova Reborn hitam BG-1710-E (pelat sempat diganti oleh pelaku),Sepeda motor Honda Blade BG 4790 JO milik korban.

“Terhadap ketiga pelaku, penyidik telah menetapkan pasal 338 dan atau 170 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan, pengeroyokan, dan pembunuhan berencana,” ungkap Kapolres.

Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *