Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Anggota Polres Way Kanan bersama tiga warga sipil diamankan polisi saat tengah pesta narkoba jenis sabu. Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Way Kanan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Penangkapan terhadap empat pelaku berlangsung di sebuah rumah di Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (25/10/2025) malam.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, anggota yang ditangkap berinisial DI, diketahui bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Way Kanan. Sementara tiga orang lainnya berinisial NI, PI, dan DE, merupakan warga sipil.
“Benar, yang bersangkutan anggota aktif Polres Way Kanan. Hasil tes urine menunjukkan positif sabu. Saat ini keempatnya sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Penggerebekan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi kejadian. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak dan mendapati keempat pelaku tengah menggunakan sabu di dalam rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita plastik klip bekas pakai yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
Kapolres menjelaskan, jumlah barang bukti yang ditemukan tergolong di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Meski demikian, kasus tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum dan etik kepolisian.
“Barang buktinya memang di bawah ketentuan SEMA, tapi tetap kami proses. Untuk pidana dan etiknya ditangani oleh Bidpropam,” tegas Adanan.







