Penanganan Kasus Tewasnya 3 Anggota Polisi di Arena Judi Sabung Ayam Way Kanan

Posted on

Penyidik Denpom II/3 Lampung menerapkan pasal yang berbeda terhadap dua oknum TNI yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis atas kasus tewasnya 3 anggota polisi di arena judi sabung ayam Way Kanan.

Berkas kedua tersangka saat ini sudah diserahkan penyidik Denpom ke Oditurat Militer (Otmil) 1-05 Palembang di Jalan Kol H Burlian KM 5 Palembang, Rabu (30/4/2025).

Selain berkas perkara yang siap untuk disidangkan di Pengadilan Militer Palembang, kedua tersangka Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis juga turut diserahkan ke Otmil.

Mayor CPM Haru Prabowo selaku Dandenpom II/3 Lampung mengatakan, penyerahan berkas perkara berikut menyatakan tahap penyidikan telah selesai dan berkas untuk keduanya terpisah dikarenakan pasal yang diterapkan berbeda yang menjerat dua prajurit TNI tersebut.

“Jadi untuk berkas tersangka Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis berkas perkaranya terpisah. Kopka Basarsyah dijerat dengan pasal pembunuhan, sedangkan Peltu Lubis dijerat pasal perjudian 303 KUHP,” ujar Haru.

Haru menjelaskan, setelah dilimpahkannya berkas perkara dan kedua tersangka ke Otmil I-05 Palembang, selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Militer 1 05 Palembang untuk segera diadili atau sidang militer.

Sepanjang proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, Haru mengatakan, penyidik Denpom telah meminta keterangan 28 orang saksi. Keterangan para saksi menguatkan penetapan tersangka terhadap keduanya.

“Kami berkomitmen menegakkan supremasi hukum di lingkungan militer secara transparan dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil bagi semua pihak. Silakan masyarakat mengawal proses hukum ini hingga persidangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis mengatakan, usai menerima berkas dari dua tersangka, maka Otmil Palembang akan melakukan pemeriksaan dan meneliti berkas perkara yang diserahkan penyidik Denpom II/3 Lampung lebih dulu.

“Sesuai dengan UU 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer pasal 124 Otmil setelah menerima berkas perkara baik barang bukti dan tersangka dari penyidik Oditurat Militer langsung meneliti, mengolah berkas perkara terkait syarat formil dan materil dari berkas itu sendiri,” ujarnya.

Kata Muhclis, jika berkas tersebut telah selesai diteliti, Oditurat Militer akan mengeluarkan saran dan pendapat hukum ke Danrem Gatam Lampung untuk selanjutnya mengeluarkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera).

“Setelah berkasnya dinyatakan lengkap baru akan kami limpahkan Pengadilan Militer Palembang untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *