Polisi menangkap tiga orang komplotan perampok sadis di Merangin, Jambi. Dalam aksi pelaku memborgol tangan korban hingga menggasak uang Rp100 juta milik korban.
Perampokan itu terjadi di rumah warga Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Merangin, pada Senin (17/11/25) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tiga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi,” kata Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Epy Koto, Rabu (19/11/2025).
Epy menerangkan saat kejadian korban pasutri berinisial DA dan N, sedang membuat kwitansi pembayaran hasil panen. Pelaku berjumlah 6 orang langsung masuk ke rumah pelaku
“Enam orang pelaku menggunakan penutup wajah tiba-tiba mendobrak pintu rumah dan langsung menodongkan senjata api ke arah korban dan suaminya,” jelasnya.
Salah satu pelaku memukul kepala suami korban sebelum mereka mengikat kedua korban menggunakan borgol plastik. Para pelaku kemudian mengacak-acak isi rumah dan membawa kabur uang tunai Rp100 juta, dua sepeda motor, serta tiga telepon genggam.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp170 juta. Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Tabir Selatan. Selanjutnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap 3 orang di antaranya, pada Selasa (18/11/2025).
Pelaku berinisial HY alias Jempong (37), diamankan di rumahnya di Desa Gading Jaya, Merangin, bersama LA (22), warga Ngawi, Jawa Timur. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan polisi menangkap IS (38), di kawasan Trans SPC Desa Muara Delang, Merangin.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, uang tunai yang tersisa senilai Rp86.311.000, lima unit telepon genggam, dua sepeda motor Yamaha NMAX dan Kawasaki KLX, dua unit mobil, tas kulit hitam, sarung tangan, sebo, empat topi, senjata api mainan dan dua bilah pisau
Para pelaku sudah diamankan di Polres Merangin. Sementara itu, polisi masih memburu 3 orang pelaku lainnya.
“Kami masih memburu tiga pelaku lainnya. Identitas telah kami kantongi, dan kami memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Epy.
Para pelaku telah ditahan dan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.






