Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai usia 58 atau 60 tahun berhak mengakhiri masa kerja dan menikmati pensiun. Lalu, saat masa kerja berakhir nanti berapa gaji pensiunan PNS yang akan diterima?
Pemerintah memberikan gaji pensiunan untuk menjamin kesinambungan penghasilan di masa tua, menghargai pengabdian, serta menjaga daya beli dan kesejahteraan para pensiunan dan keluarganya.
Gaji pensiun berfungsi sebagai pengganti pendapatan saat masih aktif bekerja dan menjadi jaring pengaman sosial agar tetap memiliki penghasilan rutin seumur hidup. Untuk itu, perlu memahami aturan dan rincian gaji pensiunan PNS terbaru.
Perihal gaji pensiunan PNS diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai. Dalam pasal 5 dijelaskan bahwa dasar pensiunan yang dipakai untuk menentukan besaran yakni gaji pokok terakhir yang diterima.
Lebih rinci lagi dijelaskan dalam pasal 11 mengenai besaran pensiun pegawai sebagai berikut:
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
1. Besarnya pensiun pegawai sebulan adalah 2,5% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan:
2. Pensiun pegawai pada poin 1 bagian kedua di atas dipertinggi dengan suatu jumlah tertentu dalam hal pegawai negeri yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena cacat jasmani dan/atau rohani yang terjadi di dalam dan/atau oleh karena menjalankan kewajiban jabatannya. Ketentuan tentang pemberian tambahan atas pensiun pegawai diatur dengan peraturan pemerintah.
Dari aturan yang telah dibuat tersebut dapat dirincikan secara rata-rata atau range gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS setelah tidak bekerja lagi. Dilansir Instagram BKN Makassar, berikut ini rinciannya.
Misalnya, untuk PNS yang masa kerja 30 tahun dikali 2,5% sama dengan 75%. Jadi PNS tersebut memperoleh maksimal 75% dari gaji pokok terakhirnya. Sedangkan, 20 tahun dikali 2,5% sama dengan 50%. Jadi PNS tersebut memperoleh 50% dari gaji pokok terakhirnya.
Pemberian gaji pensiunan PNS dapat dilakukan mulai bulan berikutnya ketika yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai. Apabila pegawai meninggal dunia, maka istri atau suami yang berhak menerima gaji pensiunan.
Itulah penjelasan mengenai gaji pensiunan PNS lengkap dengan aturan dan rincian. Semoga bermanfaat, ya.







