Pemerintah Provinsi Jambi bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan di Jambi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
Langkah ini juga sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan.
“Kami berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri. Pidana kerja sosial menjadi solusi agar hukuman dapat berdampak langsung bagi masyarakat dan tidak menambah beban lapas,” kata Gubernur Jambi Al Haris dalam keterangan tertulis yang diterima infoSumbagsel, Rabu (3/12/2025).
Penandatanganan MoU Pemerintah yang di awali oleh Pemprov Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi ini digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Selasa (2/12). Hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana dan sosialisasi ini juga sebagaimana diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada Januari 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Robertus Melchisedek Yacoy, Gubernur Al Haris, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para Bupati dan Wali Kota, serta seluruh kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, serta Camat dan para OPD terkait.
Kesepakatan ini memperkuat sinergi penegakan hukum yang lebih humanis dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat. MoU tersebut menjadi bagian dari implementasi kebijakan restorative justice, yang tidak hanya fokus pada sanksi penjeraan, tetapi juga memberi ruang pemulihan sosial serta pembinaan perilaku pelaku pelanggaran hukum.
“Dengan pidana kerja sosial, hukuman dapat dijalankan secara produktif melalui kontribusi langsung dalam kegiatan pelayanan publik, perbaikan lingkungan, hingga pemberdayaan komunitas,” ujar Al Haris.
Menurut dia, Kejaksaan Tinggi Jambi telah melaksanakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Saya yakin sosialisasi ini sangat penting, agar kita mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang UU tersebut, terutama mengenai Pidana Kerja Sosial, dan dengan pemahaman yang baik/memadai, tentunya sangat bermanfaat dalam melaksanakan amanah undang-undang tersebut,” kata dia.
“Saya instruksikan kepada perangkat daerah terkait lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan saya imbau Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi, mari kita bersinergi dan berkolaborasi dengan kejaksaan untuk menyukseskan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, yang diamanahkan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” lanjutnya.
Al Haris juga mengatakan MoU itu telah mengatur terobosan baru dalam sistem hukum Indonesia, yaitu pemberlakuan hukuman kerja sosial. Baginya, sistem ini sebagai langkah maju yang lebih humanis serta memberi dampak positif bagi masyarakat.
“Selama ini hukuman identik dengan penjara, rutan, dan lapas. Sekarang ada terobosan baru, yaitu narapidana menjalani hukuman dengan kerja sosial. Bisa membersihkan masjid, memperbaiki gorong-gorong, hingga merawat fasilitas umum,” tegas Al Haris.
Sementara itu, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Yacoy menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mendorong seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia mempersiapkan implementasi KUHP baru yang akan berlaku penuh.
“Jaksa memiliki peran sebagai pengawas pelaksana putusan pengadilan. Karena itu MoU dan PKS ini menjadi momentum penting dalam persiapan menjalankan undang-undang baru yang akan diterapkan diseluruh Indonesia,” terangnya.
Kejaksaan Tinggi Jambi menyambut penuh sinergi ini sebagai wujud implementasi kebijakan nasional untuk mengatasi over kapasitas lembaga pemasyarakatan serta meningkatkan efektivitas pembinaan hukum di daerah. Program ini juga diproyeksikan menciptakan dampak sosial positif melalui kegiatan kebersihan lingkungan, layanan publik, hingga pemberdayaan komunitas.
“Pidana Kerja Sosial (PKS)adalah sanksi pidana pokok yang kini masuk dalam KUHP 2023. Kejati menekankan bahwa PKS bukan sekadar hukuman, melainkan upaya restorative justice yang menempatkan terpidana melakukan pekerjaan bermanfaat bagi masyarakat tanpa menerima upah. Pelaksanaannya harus tidak komersial, sesuai profil pelaku, danmemberi kontribusi nyata bagi publik,” kata Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi.
“Kejati mencatat bahwa PKS dapat menurunkan beban penjara karena terpidana menjalani pekerjaan di luar lembaga pembinaan dan reintegrasi. Studi menunjukkan PKS lebih efektif dalam mencegah stigmatisasi, memberi pembelajaran langsung, dan memulihkan keseimbangan sosial dibandingkan penjara jangka pendek,” sambung Sugeng.
Melalui kolaborasi ini, Pemprov Jambi bersama jajaran pemerintah daerah dan kejaksaan meneguhkan langkah menuju penegakan hukum yang lebih manusiawi, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kondisi sosial masyarakat.







