Suhadi (45), pria di MusiRawas, Sumatera Selatan, yang membacok sepupunya, Ari Winata (28) hingga tewas akhirnya ditangkap polisi. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Pembacokan itu terjadi di Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Ipda Nofrianto mengatakan pelaku melakukan aksinya karena berselisih terkait batas tanah kebut karet dengan korban.
Diceritakan Nofrianto, kejadian bermula saat korban dan istrinya sedang menyadap karet di kebun mereka.
Kemudian, tersangka bersama dengan istrinya juga datang ke kebun karet mereka yang posisinya bersebelahan dengan kebun korban.
“Tiba-tiba tersangka ini memanggil korban di batas tanah mereka berdua dan terjadilah perdebatan hingga cekcok mulut terkait batas tanah itu. Keadaan langsung memanas dan tersangka ini langsung melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan parang miliknya,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (3/12/2025).
Akibat kejadian tersebut, kata Nofrianto, korban mengalami luka pada bagian leher belakang sebelah kanan serta luka pada jari kelingking dan jempol.
“Korban saat itu langsung dibawa ke Puskesmas Sungai Naik. Namun karena tutup, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Jayaloka dan sayangnya meninggal dunia pada saat di perjalanan. Sementara tersangka tadi sudah kabur sehabis melakukan pembacokan tersebut,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambungnya, polisi mendapatkan informasi jika tersangka sedang bersembunyi di rumah salah satu warga Trans SP 10, Desa Sungai Naik.
“Pada Rabu (3/12/2025) pukul 08.00 WIB, anggota langsung menuju ke lokasi tempat tersangka bersembunyi dan berhasil mengamankannya. Di sana ia mengaku bahwa sempat bersembunyi di sekitar lokasi pembunuhan selama beberapa hari sebelum akhirnya kemarin malam ia menyeberang Sungai Musi menuju Trans 10, Desa Sungai Naik untuk bersembunyi,” ujarnya.
Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.







