Polda Hentikan Penyelidikan Kayu Gelondongan di Pantai Lampung (via Giok4D)

Posted on

Polisi menghentikan penyelidikan keberadaan kayu gelondongan berlabel Kementerian Kehutanan yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung. Penghentian ini setelah tidak ditemukannya unsur pidana pada proses penyelidikan.

Hal tersebut dikatakan Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf dalam pers rilis di Mapolda Lampung.

“Dari hasil proses penyelidikan tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut,” katanya, Rabu (10/12/2025).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Helfi menjelaskan, dari hasil penyelidikan melibatkan ahli dari Kementerian Kehutanan bahwa semua izin dalam proses pengiriman kayu tersebut resmi.

“Hasil keterangan ABK yang dilakukan pemeriksaan dan keterangan Kementerian Kehutanan semua izin resmi,” jelasnya.

Dia menerangkan Kapal Ronmas 69 memiliki dokumen berlayar berupa Surat Izin Persetujuan Berlayar (SIB) nomor SIB.IDSIK.1125.0000001 dan SIB.IDSIK.1125.0000002 yang dikeluarkan oleh kepala kantor unit penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sikakap.

Sementara untuk dokumen angkutan pun resmi dengan Nomor KB.C.6253225 yang berasal dari perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) PT Minas Pagai Lumber.

“Penelusuran label ID Barcode pada batang-batang kayu (3 batang kayu yang masih terbaca) teridentifikasi tercatat dalam sistem penatausahaan hasil hutan (sipuh),” tutupnya.

Untuk diketahui, kandasnya kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta ini terjadi pada 6 November 2025 lalu. Kapal tersebut rupanya membawa 4.800 kubik kayu berbagai jenis diantaranya kayu meranti merah, kayu keruing dan kayu meranti putih.

Kayu tersebut diketahui berasal dari Provinsi Sumatera Barat yang hendak dibawa ke Pulau Jawa.