Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima suap dari sejumlah proyek senilai Rp 5,75 miliar. Dari jumlah itu, Rp 5,2 miliar digunakannya untuk melunasi utang kampanye.
“Dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta. Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, dilansir infoNews, Kamis (11/12/2025).
Mungki mengatakan Ardito diduga mematok fee 15%-20% untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dirinya dilantik pada Februari 2025.
Dia mengatakan Ardito telah meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.
Kata dia, pengadaan barang dan jasa harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.
Singkat cerita, Ardito menerima fee Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Uang itu diduga diterima dalam periode Februari-November 2025.
“Pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujarnya.
Selain itu, Ardito juga diduga meminta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW) untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan pada Dinkes Lampung Tengah. KPK menyebut Anton juga merupakan kerabat Ardito.
“Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari saudara MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri) melalui perantara ANW,” ujarnya.
Sehingga, total uang yang diduga telah diterima Ardito berjumlah Rp 5,75 miliar. Dari jumlah itu, KPK menyebut Ardito menggunakan Rp 5,25 miliar untuk melunasi utang kampanyenya di bank.







