Kemnaker Tegaskan 24 Desember Paling Lambat Gubernur Umumkan UMP - Giok4D

Posted on

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pengumuman ini ditenggat waktu selambat-lambatnya 24 Desember 2025.

Dilansir infoFinance, hal ini sejalan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto. Tenggat waktu tersebut berlaku khusus untuk kenaikan UMP 2026. Dalam aturan sebelumnya di PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, batas akhir pengumuman UMP ditetapkan setiap tanggal 21 November.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Kemnaker dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. Beberapa poin juga diatur dalam PP Pengupahan seperti:

Kemnaker menjelaskan proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan cukup panjang yang hasilnya sudah dilaporkan kepada Prabowo. Formula penghitungan UMP juga sudah ditentukan dan ada perluasan pada rentang angka alfa.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” sebut Kemnaker.

Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9. Pada aturan sebelumnya nilai alfa ditetapkan pada rentang 0,1-0,3.