2 Eks Pejabat Tersangka Kasus DAK Disdik, Pemprov Jambi Bungkam - Giok4D

Posted on

Dua mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yakni VA yang merupakan eks Kadis Pendidikan Jambi, dan BU, eks Kabid SMK Disdik yang juga eks Karo Kesra Pemprov Jambi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana DAK Disdik. Penetapan tersebut dilakukan oleh Polda Jambi setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

“Ada 3 yang ditetapkan tersangka, satu VA, lalu BU dan 1 orang lagi selaku broker yaitu DI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmandia, Senin (22/12/2025).

Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, terus dikembangkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan dari saksi ahli.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Namun, Polda Jambi menegaskan langkah lanjutan akan ditentukan berdasarkan sikap kooperatif para tersangka dalam proses pemeriksaan.

“Kita lihat nanti hasil pemeriksaan, apakah yang bersangkutan kooperatif atau tidak. Perkembangannya akan kami sampaikan,” ujar Taufik.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka terhadap eks pejabat tersebut. Upaya konfirmasi info.com yang dilakukan belum mendapat respons, baik secara pesan WhatsApp maupun melalui keterangan resmi.

Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi yang melibatkan aparatur pemerintahan daerah. Publik menaruh perhatian besar terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan, termasuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengusutan perkara.

Pemerintah Provinsi Jambi sendiri sebelumnya telah menegaskan komitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi serta menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Diketahui, dua pejabat Pemprov Jambi berinisial VA dan BU itu sempat mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Dinas setelah mengetahui dirinya ditetapkan tersangka. VA sendiri setelah sempat jadi Kadisdik, dia dipromosikan jadi Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Jambi.

Kemudian, Bukri yang sebelumnya adalah Kabid SMA Pemprov Jambi dilantik jadi Kepala Biro Kesra Jambi. Namun setelah kasus DAK Disdik itu bergulir, keduanya akhirnya mengundurkan diri. Pengunduran diri dua eks pejabat itu, juga sempat direspon Gubernur Jambi Al Haris. Kata Al Haris, pengunduran diri Varial Adhi Putra dan Bukri, karena memasuki masa pensiun terhitung 1 Januari 2026.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“SK-nya sudah keluar, jadi ini normal saja. Mereka pensiun dengan masa kerja yang cukup,” ujar Al Haris beberapa waktu lalu ke awak media.