Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang Tahun 2026 nail sebesar 7,05 persen. Kebijakan ini keluar melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pihaknya telah menerima tentang penetapan UMK itu. Dalam keputusan Gubernur tersebut UMK Kota Palembang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.192.837.
“Kenaikan UMK ini merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” katanya kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Tak hanya UMK, Dewa mengatakan Pemerintah Provinsi Sumsel juga menetapkan kenaikkan UMSK. Sejumlah sektor strategis mendapatkan upah di atas UMK yakni sektor industri pengolahan Rp 4.318.622, sektor listrik, gas, dan air Rp 4.276.694.
Lalu, sektor angkutan/transportasi dan pergudangan Rp 4.318.622, sektor perdagangan besar dan eceran, rumah makan, serta hotel Rp 4.276.694, sektor keuangan, asuransi, persewaan, bangunan tanah, dan jasa perusahaan Rp 4.276.694.
“Seluruh ketetapan UMK dan UMSK tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026,” ungkapnya.
Ratu Dewa berharap kebijakan ini tidak hanya melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga menjadi pendorong peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, kolaborasi antara pekerja dan dunia usaha menjadi kunci utama menciptakan iklim kerja yang sehat dan kompetitif.
“Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menjadi sinergi positif antara pekerja dan pelaku usaha agar pembangunan ekonomi Kota Palembang berjalan berkesinambungan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Di satu sisi pekerja harus mendapatkan upah yang layak, di sisi lain dunia usaha juga harus tetap tumbuh dan berkelanjutan. Inilah tujuan utama dari penetapan UMK dan UMSK ini,” ujarnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.







