Kades di Ogan Ilir Dilantik Jadi PPPK, Pemkab Minta Tentukan Pilihan

Posted on

Seorang kepala desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), diduga dilantik sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Kades berinisial FY itu dilantik bersamaan dengan 2.248 PPPK lainya.

Pelantikan ribuan PPPK dilakukan oleh Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani pada Selasa (23/12/2025). FY kini diduga rangkap jabatan sebagai kades aktif dan PPPK.

Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir Wilson Efendi membenarkan hal tersebut. Dia menyebut FY dilantik sebagai PPPK paruh waktu.

Dia menyebut akan melakukan klarifikasi terkait status rangkap pekerjaan tersebut.

“Senin (29/12) nanti kami memanggil yang bersangkutan. Pemanggilan itu untuk menentukan pilihan kepada yang bersangkutan,” ujar Wilson, Kamis (23/12/2025).

Wilson menyebut, ada aturan tegas yang mengatur persoalan rangkap jabatan, sebagaimana tertuang dalam Edaran Bupati Ogan Ilir 684/2025.

Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa perangkat desa yang diangkat sebagai PPPK wajib memilih salah satu jabatan yang akan dijalani. Dia menyebut pemda tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran aturan kepegawaian maupun tata kelola pemerintahan.

“Semua harus patuh aturan. Tidak boleh ada jabatan ganda yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tukasnya.