Dua Pejabat Palembang Tak Masuk, Inspektorat Belum Beri Sanksi

Posted on

Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), tercatat tidak menghadiri rapat evaluasi. Meski demikian, hingga kini belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada keduanya.

Berdasarkan pantauan infoSumbagsel, dua pejabat yang tidak hadir tersebut yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Palembang. Keduanya juga tidak tampak dalam kegiatan bersama Wali Kota Palembang Ratu Dewa di kawasan Goa Jepang, Jumat (2/1/2026).

Sebelumnya, Ratu Dewa telah menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang wajib masuk kerja seperti biasa pada 2 Januari 2026. ASN yang tidak masuk tanpa keterangan disebut akan dikenakan sanksi.

Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamiah Haryanti mengatakan pihaknya belum dapat menjatuhkan sanksi karena terdapat keterangan bahwa kedua pejabat tersebut telah mengajukan izin dan sedang menjalani cuti.

“Pejabat yang tidak hadir itu tidak diberikan sanksi karena informasinya mereka sudah izin dan sedang cuti,” kata Jamiah, Jumat (2/1/2026).

Jamiah menjelaskan, inspektorat tidak bisa bertindak langsung tanpa adanya arahan dari Wali Kota Palembang serta data resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kami tidak bisa memberikan sanksi jika belum ada arahan dari Bapak Wali Kota dan data resmi dari BKPSDM,” jelasnya.

Terkait ketidakhadiran Plt Kepala Dinas Pariwisata dalam rapat evaluasi RDPS, Jamiah menyebut yang bersangkutan telah mengajukan izin langsung kepada Wali Kota Palembang. Karena izin disampaikan secara langsung, Inspektorat tidak memiliki data administrasi izin tersebut.

Padahal saat rapat evaluasi berlangsung, Ratu Dewa sempat mempertanyakan keberadaan Plt Kepala Dinas Pariwisata saat membacakan daftar hadir.

“Di mana Plt Kepala Dinas Pariwisata? Tolong dicek Kepala BKPSDM, kenapa tidak hadir,” ujar Ratu Dewa saat rapat evaluasi RDPS, Rabu (31/12/2025).

Sementara itu, Kepala Bagian PBJ Setda Kota Palembang Aris disebut tidak menghadiri rapat evaluasi karena masih menjalani cuti.

Sekretaris BKPSDM Kota Palembang, Zulkifli, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan cuti Kepala Bagian PBJ terhitung sejak 31 Desember 2025 dan hingga kini masih berlaku.

“Pak Aris sejak 31 Desember kemarin masih terhitung cuti. Sementara Plt Kepala Dinas Pariwisata izin langsung kepada Pak Wali Kota, sehingga kami tidak memiliki data administrasi izinnya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh Rika Amelia Peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker info.com