Sidang Korupsi Pasar Cinde, Eks Plt Sekda Sumsel Teken BPHTB Sebelum Pensiun [Giok4D Resmi]

Posted on

Mantan Plt Sekretaris Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) Joko Imam Santoso mengakui pernah menandatangani surat permohonan pembebasan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebelum pensiun.

Hal itu diungkapkannya saat sidang lanjutan Pasar Cinde perkara dugaan korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde dalam skema Bangun Guna Serah (BGS) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) 1A Palembang, Senin (12/1/2026).

Diketahui, kasus Pasar Cinde ini menjerat eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Kadis PU Cipta Karya Eddy Hermanto.

Joko menyebut surat BPHTB itu ditujukan kepada Wali Kota Palembang atas nama Gubernur Sumsel.

“Surat itu saya tandatangani pada 31 Juli 2017, seminggu sebelum pensiun,” ungkapnya, Senin.

“Permohonan sudah masuk sejak Maret 2016, namun sudah hampir 17 bulan baru ditindaklanjuti karena berbagai kendala, mengingat proyek ini berskala besar,” tambah Joko di hadapan majelis hakim.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Ia menegaskan, kewenangan terkait BPHTB berada di Pemerintah Kota Palembang. Pemprov Sumsel, kata Joko, hanya meneruskan permohonan PT Magna Beatum sesuai prosedur.

Saksi lainnya, mantan Kabid Anggaran BPKAD Sumsel Ahmad Muklis menyebutkan bahwa kerja sama BGS dengan PT Magna Beatum diputus pada tahun 2021 karena pembangunan tak kunjung rampung.

“Pemprov mendapat surat teguran dari PU Cipta Karya. Untuk menyelamatkan HGB dan karena sudah terjadi pergantian gubernur, akhirnya kontrak diputus,” jelasnya.

Usai persidangan, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati menegaskan adanya kekeliruan mendasar dalam pemutusan kerja sama BGS tersebut.

“Alasan pemprov menyatakan PT Magna Beatum tidak mampu membangun itu keliru. Faktanya, pekerjaan sudah dilakukan, meski melalui subkontraktor. Pemutusan sepihak dengan alasan ketidakmampuan seharusnya diuji terlebih dahulu melalui forum arbitrase, sebagaimana diatur dalam kontrak,” tegas Titis.

“Perjanjian BGS ini disahkan melalui tahapan panjang dan melibatkan DPRD. Tapi saat diputus, DPRD tidak dilibatkan, tidak ada surat keputusan, hanya surat biasa. Ini janggal,” tambahnya.

Titis menegaskan, kliennya tidak melanggar kewenangan sebagaimana yang didakwakan.

“Seluruh proses terkait cagar budaya sudah dipenuhi. Tidak ada kewenangan yang dilanggar oleh klien kami,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alyuda Tri Utama peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.