Anak jalanan berinisial AD (15) yang diduga menjadi korban penyiksaan oknum konselor di rumah rehabilitasi Lubuklinggau, Sumatera Selatan, melapor ke polisi. Ia melaporkan penganiayaan yang dilakukan dua oknum petugas Rumah Asa Silampari Lubuklinggau yang diduga menganiayanya.
Korban melapor dengan didampingi keluarga angkatnya ke Polres Lubuklinggau, Rabu (14/1/2026) untuk melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya.
Keluarga angkat korban yakni Soleh menceritakan awalnya AD diamankan saat giat penjaringan Satpol PP Lubuklinggau dan akhirnya dititipkan di rumah rehabilitasi sosial yakni Rumah Asa Silampari Lubuklinggau pada bulan Juni 2025.
Saat di rumah rehabilitasi tersebut, diduga korban sering disiksa oleh dua oknum petugas di Rumah Asa Silampari Lubuklinggau tersebut hingga akhirnya ia pun nekat kabur.
“Ceritanya kalau dari korban ini dia bilang sering kabur, akhirnya disiksa, kemudian dia dituduh meludahi beras juga. Karena dia sering disiksa akhirnya nggak kuat sampai akhirnya dia kabur dengan cara loncat dari lantai dua,” katanya saat ditemui infoSumbagsel, Rabu (14/1/2026).
“Pas kabur itu dia datang ke rombongan kami dan akhirnya ditemukan oleh istri saya. Korban waktu ditemukan kondisinya mau pingsan. Akhirnya dia kami bawa ke rumah,” sambungnya.
Selama di rumah rehabilitasi tersebut, Soleh menceritakan korban sering disiksa hingga tubuhnya penuh luka lebam dan luka sayat di sekujur tubuhnya.
“Dia di sundut pakai api rokok, kemudian dicambuk pakai ikat pinggang dan kabel casan (charger HP). Karena nggak kuat, dia kabur Sabtu (10/1/2026). Sering dia dianiaya pas ngomong sama saya,” ujarnya.
Tak terima akan hal tersebut, Soleh beserta korban pun mendatangi Polres Lubuklinggau untuk melaporkan dugaan tindakan penganiayaan tersebut.
“Kalau dari keluarganya (di Jambi), orang tua kandungnya kan sudah tua dan nggak ada biaya untuk ke sini. Jadi mereka menyerahkannya ke kami sebagai keluarga angkat untuk menyelesaikan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Dio Firmansyah mengatakan laporan dari korban tersebut belum bisa diproses lantaran orang tua korban tidak hadir dan keluarga angkat korban belum memiliki surat kuasa untuk mendampingi korban untuk membuat laporan.
Saat ini, Dio mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinsos Lubuklinggau untuk menghubungi orang tua korban.
“Kami masih menunggu keluarga korban apakah akan membuat laporan atau melakukan upaya lain. Namun kami melakukan koordinasi dengan Dinsos Lubuklinggau yang saat ini berupaya menjemput keluarga atau orang tua dari korban,” tuturnya.







