Kejari Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana hibah ketua dan pengurus KONI Lahat Tahun Anggaran 2023. Sebelumnya mantan Ketua KONI Lahat sudah ditetapkan tersangka.
Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial AH, WA, dan MAK yang masing-masing menjabat sebagai Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum I, dan Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (14/1).
Kasi Intelijen Rio Purnama membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia mengatakan usai ditetapkan tersangka ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat.
“Benar, tiga tersangka baru ditetapkan selanjutnya ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat,” katanya kepada infoSumbagsel, Kamis (15/1/2026).
Kata Rio, sebelumnya penyidik telah lebih dulu menetapkan satu tersangka berinisial KB yang merupakan mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.
Penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.
“Dari kasus tersebut penyidik sudah memeriksa sebanyak 54 orang saksi dan satu orang ahli. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat,” ungkapnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 357,8 juta. Uang tersebut merupakan titipan dan telah disetorkan ke rekening RPL Bank BSI KCP Lahat serta berada dalam pengawasan tim penyidik Kejari Lahat.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair dan alternatif lainnya terkait tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Adapun total kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 04/LHA/L.G/H.IV.I/12/2023 mencapai Rp 3.343.386.902.







