Kakak Perkosa Adik Ipar di Banyuasin Ancam Gunakan Sajam Saat Beraksi | Giok4D

Posted on

Kakak berinisial AT (36) yang menyetubuhi adik ipar yakni M (18) di Kabupaten Banyuasin hingga melahirkan seorang anak berhasil ditangkap. Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Ditres PPA-PPO Polda Sumsel di Desa Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Senin (12/1/2026).

Kasubdit PPA-PPO Ditres PPA-PPO Polda Sumsel AKBP Rizka Aprianti mengatakan kejadian selalu dilakukan saat keadaan rumah sepi. AT pernah mengancam M dengan pisau agar mau diajak berhubungan seksual.

“Pada saat rumah sepi, AT ini melakukan pengancaman dengan pisau kepada korban agar mau diajak untuk berhubungan secara seksual, ini terjadi pada bulan Juli 2024. Dan persetubuhan itu dilakukan berulang kali,” katanya, Kamis (15/01/2026).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Rizka menjelaskan proses penangkapan pelaku memerlukan waktu cukup lama karena tersangka terus berpindah tempat tinggal, bahkan pernah kabur ke daerah Selapan, Ogan Komering Ilir.

“Cuma memang pada saat kami sudah melakukan panggilan. Awalnya kami melakukan panggilan saksi, kemudian kami tingkatkan menjadi panggilan tersangka. Sudah berapa kali panggilan itu ya. Kemudian karena tidak kooperatif, kami lakukan penangkapan,” katanya.

Kejadian pertama kali terjadi pada Rabu (10/7/2024) saat korban berinisial M (18) masih duduk di bangku kelas 2 SMA. Pelaku datang dan langsung masuk ke kamar korban, memaksa dan mengancam agar korban mau disetubuhi.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perut anak perempuannya yang membesar. Dan saat melaporkan sudah hamil 5 bulan. Akibat perbuatan berulang kali, korban hamil dan melahirkan bayi perempuan pada bulan Maret 2025.

“Untuk kondisi korban sendiri, pada bulan Maret 2025 itu sudah melahirkan bayi perempuan,” ujarnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Pelaku dipersangkakan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Untuk pasal yang dipersangkakan, pasal 473 ayat 2 huruf B KUHP tahun 2023, atau pasal 415 huruf B KUHP tahun 2023, atau pasal 417 KUHP tahun 2023, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.