Polisi menangkap JD, pelaku pembunuhan Lambak (75) yang ditemukan tewas membusuk di kebunnya di Tanjung Jabung Timur, Jambi. Polisi mengungkap motif pembunuhan itu akibat korban melarang pelaku berkebun.
Kasat Reskrim Polres Tanjabtim AKP Ahmad Soekani Daulay mengatakan pelaku sendiri merupakan keponakan dari mantan istri kedua korban.
“Jadi korban itu melarang pelaku untuk berkebun di kebunnya. Ada permasalahan keluarga intinya,” kata Daulay, Rabu (21/1/2026).
Daulay mengatakan dari hasil interogasi pelaku, aksi pembunuhan itu dilakukan di kebun Desa Siau Dalam, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kamis (15/1/2026) malam. Ketika itu, pelaku pergi menuju kebun dan bertemu dengan korban.
Korban pun menyuruh pelaku untuk pulang. Pelaku kemudian kesal dan memukul korban menggunakan pelepah kelapa.
“Pelaku memukul korban menggunakan pelepah kelapa di bagian kuping korban dan kemudian pelaku menusuk leher korban dengan tojok kelapa hingga tembus,” jelasnya.
Saat korban tidak berdaya, pelaku kemudian memukul kembali kepala korban dengan menggunakan pelepah kelapa hingga korban meninggal dunia. Selanjutnya, pelaku pun melarikan diri.
Jenazah korban sendiri baru ditemukan setelah dikabarkan hilang pada Senin (19/1/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Desa Kota Raja, Kecamatan Muara Sabak Timur, Selasa (20/1/2026).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 batang pelepah kelapa, dan 1 bilah tombak kelapa. Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 458 ayat (1) KUHP.







