Terdakwa Ikim Kasus Pembunuhan Perkara Utang Divonis 7 Tahun Penjara - Giok4D

Posted on

Ikim terdakwa pembunuhan perkara sisa utang piutang divonis tujuh tahun penjara. Usai putusan itu, terdakwa mengaku pikir-pikir.

Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/1/2026). Sidang dipimpin Majelis Hakim Eduward.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sesuai diatur dalam Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iklim bin Abdul Rahman dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap tegas majelis hakim didalam persidangan.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, hal ini juga diakibatkan dari sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya dan sudah berdamai dengan korban.

Diketahui tindak pidana bermula saat korban memiliki utang sebesar Rp 3,5 Juta, dan telah membayar sebesar Rp 2,7 Juta kepada terdakwa, dan menyisakan utang sebesar Rp 800 ribu yang menjadi sumber masalah di antara mereka berdua.

Namun sisa dari utang tersebut belum juga dibayar oleh korban, hingga membuat kesabaran terdakwa memuncak pada Minggu, (30/8/2025) di Jalan Kh. Wahid Hasyim Lorong Terusan Kel. 5 Ulu Kec. SU I Kota Palembang.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Pada saat itu Firmansyah dan saksi Dhoni Irawan menemui terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamana Mio milik Dhoni, terdakwa hanya dibayar sejumlah Rp 100 ribu yang membuat terdakwa emosi dan mengambil celurit yang telah disembunyikan di dalam jok sepeda motornya.

Tanpa ampun terdakwa mengayunkan celurit kepada korban berkali-kali, meskipun korban sudah dalam posisi terduduk dan memohon ampun pada terdakwa, dan berakhir korban meninggal dunia akibat dari luka yang dialaminya, dan RSUD Palembang Bari.

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka terbuka akibat trauma benda tajam dan dinyatakan meninggal akibat kehabisan darah.

Usai mendengar keputusan tersebut, terdakwa menyampaikan melalui daring dari Lapas Pakjo mennyatakan terdakwa pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim, hal serupa juga disampaikan oleh JPU, yang menyatakan masih membutuhkan pertimbangan langkah hukum selanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alyuda Tri Utama peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.