Ketua PMI OKU, Sumatera Selatan, yakni Yunizir dan bendaharanya Afua Amuri yang korupsi dana hibah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU, dengan satu tahun dua bulan penjara. Selain itu, mereka dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU OKU Ayu Renata di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas 1 A di hadapan majelis hakim Kristanto Sahat, Rabu (21/1/2026).
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tendang Perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Palana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunizir dan Afua Amuri dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara,” tegas JPU.
Dalam pertimbangan tuntutan, JPU mengungkapkan bahwa kedua terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp 308 juta.
Pengembalian dilakukan kedua terdakwa secara tanggung renteng oleh kedua terdakwa.
Atas dasar itulah JPU tidak lagi membebankan pidana tambahan uang pengganti kepada kedua terdakwa.
Kendati demikian,JPU menegaskan adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,kolusi, dan nepotisme. Perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Berdasarkan dakwaan JPU, PMI Kabupaten OKU menerima dana hibah dari APBD sebesar Rp350 juta per tahun selama tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Dana hibah tersebut dicairkan ke rekening PMI, lalu ditarik dan dikelola langsung oleh para terdakwa.
Namun, pengelolaan dana itu diduga sarat penyimpangan. Para terdakwa disebut menunjuk penyedia barang dan jasa, serta panitia kegiatan dari orang-orang terdekat, tanpa mekanisme yang sah. Seperti pembelian fiktif,mark up harga,pengurangan volume kegiatan, perjalanan dinas fiktif hingga penyusunan SPJ tidak sesuai fakta.
Bahkan, terungkap adanya nota fiktif dari percetakan milik istri bendahara, serta pemalsuan cap stempel PMI Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan seperti percetakan, konsumsi, pengadaan pakaian, sewa gedung, hingga perjalanan dinas disebutkan sebagian besar tidak pernah dilaksanakan. Selisih anggaran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan kegiatan di luar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PMI.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah OKU, kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp 308,9 juta lebih.







