Anggaran Dana Desa yang diterima secara langsung oleh desa-desa di Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2026 mengalami penurunan drastis. Penurunan ini disebut mencapai 60 persen karena adanya pergeseran alokasi ke program prioritas nasional.
Jika sebelumnya desa bisa mengantongi dana Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar, kini anggaran yang diterima langsung hanya berkisar di angka Rp 300 juta sampai Rp 500 juta per desa.
“Anggaran itu yang sebelumnya bisa mencapai Rp 800 (juta) sampai Rp 1 M, itu dipotong sekitar 60 persen. Jadi banyak desa-desa sekarang itu, satu desa menerimanya sekitar Rp 300 sampai Rp 500 juta,” ujar Kasi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumsel, Teguh Apriansyah pada infoSumbagsel, Jumat (23/1/2026).
Teguh menegaskan bahwa penurunan jumlah uang tunai yang diterima desa bukan berarti anggarannya hilang. Dana tersebut dialokasikan ulang untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KD-KMP).
“Kalau yang diterima oleh desa itu secara langsung, itu turun. Anggaran yang sebelumnya itu bergeser ke program prioritas nasional lainnya seperti KD-KMP. Tapi kan KD-KMP itu juga berada di setiap desa masing-masing,” jelasnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Terkait progres penyaluran di tingkat kabupaten/kota se-Sumsel, Teguh mengaku masih melakukan pendataan dan meminta laporan dari daerah-daerah terkait desa mana saja yang sudah atau belum menerima penyaluran dana tersebut.
Menyikapi efisiensi anggaran ini, PMD Sumsel berupaya memperketat pengawasan agar tidak terjadi kebocoran. Salah satu langkah konkretnya yakni dengan menjalankan program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK.
“Di tahun ini kita akan mengadakan program Desa Antikorupsi. Itu salah satu program nasional dari KPK, kemudian dimitrakan kepada dinas-dinas terkait, yaitu salah satunya PMD,” jelas Teguh.
Nantinya, akan dipilih desa percontohan untuk dilombakan di tingkat nasional. Program ini diharapkan membuat perangkat desa lebih paham aturan main dalam penyerapan anggaran.
“Kepada seluruh kepala desa, mohon untuk menggunakan anggaran sesuai dengan juknis yang telah diedarkan. Sesuai Permendes tahun 2026 tentang juknis penggunaan Dana Desa tahun 2026. Mohon ikuti aturan tersebut, jangan main-main,” tegasnya.
Pemerintah mendorong agar ke depannya desa-desa di Sumatera Selatan tidak lagi bergantung penuh pada penyaluran dana pusat, melainkan mampu swasembada melalui Pendapatan Asli Desa (PADes).
Artikel ini ditulis oleh Ani Safitri peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.







