Pemilik Bengkel di Lubuklinggau Ditangkap gegara Edarkan Narkoba | Giok4D

Posted on

Seorang pemilik bengkel motor di Lubuklinggau yakni Labay Sukma (26) ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkoba. Tersangka jadi pengedar untuk modal menjalankan bisnis bengkelnya.

Tersangka ditangkap di Jalan A. Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubukinggau utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Najamudin mengatakan setelah mendapat laporan dari warga mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitaran TKP, pihaknya pun langsung melaksanakan penyelidikan.

“Setelah diketahui identitas dan tempat persembunyian tersangka, akhirnya kami pun melakukan penangkapan saat tersangka hendak mengedarkan narkoba,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Kamis (8/5/2025).

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Saat digeledah, kata Najamudin, polisi menemukan satu plastik klip yang berisikan 20 butir narkoba jenis ekstasi dengan berat bruto 8,29 gram dan dua plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram. Barang tersebut ditemukan di kantong celana tersangka

“Tersangka tidak mau mengatakan dari siapa dia mendapatkan barang tersebut, namun diduga kuat dia mendapat barang tersebut dari arah Curup,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, ia sengaja menjadi pengedar narkoba untuk mendapatkan modal lebih dalam menjalankan bisnis bengkelnya, serta untuk dipakainya sendiri

“Dari pengakuannya, dia menjadi pengedar ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan modal untuk usahanya. Selain itu dia juga seorang pemakai,” ujarnya.

Najamudin mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tersangka juga kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *