Dua kurir narkoba asal Pekanbaru, Riau, yang ditangkap polisi di Palembang, Sumatera Selatan, mengaku mengirimkan sabu dan ekstasi ke wilayah Km 12 Palembang dan pintu Tol Keramasan. Namun, sebelum barang itu dikirim, mereka terlebih dulu ditangkap petugas.
Diketahui, tersangka Ilham Yanuardi (34) dan Rudi (37) diringkus di depan Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Terakhir jual di KM 12 (sebelum akhirnya ditangkap). Komunikasi dengan penerima atas nama Dewa via HP,” ungkap tersangka Rudi, Sabtu (10/5).
Kepada Dewa, dia menyerahkan satu buah tas berisi narkoba. Meski tak tahu secara pasti seberapa banyak isinya, namun diperkirakan tak berbeda jauh dengan barang bukti yang disita kepolisian yaitu dua kg sabu dan dua ribu tablet ekstasi.
“Orangnya datang dengan motor berdua. Dia yang datangi saya, dia pakai masker,” ujarnya.
Warga Kecamatan Tuah Mandani, Pekanbaru tersebut bercerita, dirinya dan Ilham bertolak dari Pekanbaru pada Selasa (6/5) siang. Mereka berangkat dengan menggunakan mobil rental yang kini telah disita sebagai barang bukti.
“Ilham yang rental mobilnya di Pekanbaru. Kami sampai Palembang hari Rabu (6/5),” ujarnya.
Rudi mengaku dirinya diberi upah sebesar Rp 5 juta. Sementara Ilham digaji Rp 1 juta oleh rekannya tersebut.
“Saya dapat upah Rp 1 juta, digaji oleh Rudi. Dia yang ajak saya, nanti setelah pulang dikasih lagi,” ungkap Ilham.
Ilham mengatakan, mereka hendak bertolak ke Tol Keramasan untuk pengiriman selanjutnya. Namun, rencana tersebut gagal karena mereka telah ditangkap oleh pihak kepolisian saat hampir sampai.
“Rencananya (mau mengirim) ke pintu masuk Tol Palembang-Lampung (Keramasan). Tidak tahu siapa yang terima, kami menunggu telepon,” jelasnya.
Saat ditangkap dan diperiksa, pria yang berperan sebagai driver tersebut dinyatakan positif narkoba. Ternyata, kedua tersangka mendapat jatah sabu yang dipisahkan dalam sebuah tas kecil.
“Saya pakai di mobil, (ambil sabunya) dari tas kecil. Ada di dalam situ,” ujarnya.