Dua eks pejabat PLTU Bukit Asam PT PLN Sumbagsel dan satu kontraktor terbukti bersalah karena melakukan korupsi suku cadang. Atas perbuatannya, mereka divonis dengan pasal berebda.
Vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Senin (14/4/2025) yang dipimpin Hakim Ketua Fauzi Isra.
Terdakwa pertama yakni Bambang Anggono selaku General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel, divonis dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara.
Terdakwa kedua yakni atas nama Budi Widi Asmoro yang merupakan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumbagsel, divonis kurungan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
Terdakwa Budi Widi Asmoro diminta juga membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta dan telah dititipkan di rekening penampungan KPK dari PLN Sumbagsel.
Sedangkan untuk terdakwa ketiga yakni Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, divonis majelis hakim dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu terdakwa Nehemia Indrajaya diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar dan apabila tidak sanggup membayar uang pengganti maka diganti dengan hukuman kurungan dua tahun penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah sesuai Pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Fauzi Isra dalam putusan vonisnya.
Setelah mendengarkan vonis atau putusan pidana tersebut, ketiga terdakwa melalui masing-masing tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang juga menyatakan pikir-pikir.
Berdasarkan dakwaan JPU KPK sebelumnya, bahwa ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Ketiga terdakwa melakukan mark up yang merugikan keuangan negara PT PLN persero sebesar Rp 26.979.633.638, atau Rp26,9 miliar lebih.
Ketiga terdakwa melakukan korupsi atau Mark Up Pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing (RSSB) atau Penggantian Komponen Suku Cadang di PLTU Bukit Asam pada PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel dalam kurun waktu pada Januari 2018 sampai dengan Desember 2022.