Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita mal yang tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak 2004 hingga saat ini. Penyitaan dilakukan dengan dikawal personel TNI AD.
Disitanya pusat perbelanjaan itu terkait penyidikan dugaan bocornya PAD, Kota Bengkulu atas berdirinya Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mal di atas tanah milik Pemkot Bengkulu.
Aspidsus Kejati Bengkulu Suwarsono mengatakan, penyitaan aset pusat perbelanjaan itu tidak akan menggangu aktivitas penyewa dan pengunjung serta aktivitas komersil tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Penyitaan aset dan bangunan Mega Mal seluas 15.662 meter per ssegi ini merupakan rangkaian dari penyidikan dugaan korupsi Mega Mal yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Saya pastikan aktivitas komersil di Mega Mal tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya, Kamis (22/5/2025)
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan dugaan kerugian keuangan negara puluhan miliar dalam kasus dugaan korupsi Mega Mal tersebut karena sejak tahun 2004 disinyalir pihak manajemen tidak menyetorkan PAD kepada Pemda Kota Bengkulu.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan pejabat Pemkot tahun 2004 serta pihak manajemen Mega Mal.
“Sesuai instruksi Kajati Bengkulu, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, penyidikan kasus Mega Mal Bengkulu harus segera dituntaskan dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.