Yuyun Sanjaya, terdakwa penganiaya Ragil Alfarisi hingga tewas di Polsek Kumpeh Ilir, ternyata pernah terjerat pidana. Eks anggota Polri yang dipecat usai kasus tewasnya Ragil itu pernah dihukum akibat perkara narkotika.
Hal ini terungkap saat agenda sidang di Pengadilan Negeri Sengeti, pada Jumat (23/5/2025) malam.
Saat pemeriksaan saksi Rayendra yang merupakan anggota Polri, jaksa penuntut umum (JPU) memberi interupsi kepada hakim untuk memberi catatan bahwa Yuyun Sanjaya pernah dipidana sebelum kasus tewasnya Ragil ini.
“Izin, Yang Mulia, kami mau menyampaikan informasi bahwa Terdakwa Yuyun pernah dihukum atas perkara narkotika tahun 2020, sesuai data dari sistem informasi Pengadilan Negeri Sengeti,” kata salah satu Jaksa, Jumat.
Dilansir dari SIPPN Sengeti, Yuyun ternyata pernah diputus hakim PN Sengeti hukuman 1 tahun 3 bulan kurungan penjara terkait perkara narkotika.
Namun, usai putusan itu, Yuyun masih aktif menjadi anggota Polri yang berdinas di Polsek Kumpeh Ilir. Saat ini, Yuyun telah dipecat secara tidak hormat akibat perkara tewasnya Ragil yang dituduh melakukan pencurian laptop.
Mendapat informasi ini, kuasa hukum dari Yuyun Sanjaya langsung memberi interupsi keberatan kepada hakim.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Keberatan, Yang Mulia. Itu perkara sudah lama, kita fokus pada pokok perkara,” ujar kuasa hukum.
Setelah interupsi ini, sidang pemeriksaan saksi berlanjut. Agenda sidang Yuyun dan Faskal dilakukan secara terpisah.
Untuk diketahui, Yuyun dan Faskal melakukan penganiayaan terhadap pemuda bernama Ragil, pada Kamis (5/9/2024) malam. Ketika itu, Yuyun dan Pascal yang merupakan anggota Polsek Kumpeh Ilir menangkap Ragil atas tuduhan pencurian laptop.
Ragil kemudian diamankan ke Polsek Kumpeh Ilir. Di sana dia diinterogasi oleh dua polisi tersebut untuk mengakui perbuatannya. Ragil mengalami pemukulan di kepala dan perut. Kepala Ragil juga dibenturkan ke dinding.
Benturan keras ke dinding yang dilakukan dua polisi itu menjadi penyebab kematian Ragil karena pembuluh darah kepala belakangnya pecah berdasarkan hasil autopsi.
Selanjutnya, Ragil dibawa ke sel tahanan dan kedua tersangka membuat skenario seolah Ragil meninggal karena gantung diri. Namun, saat rekonstruksi, keduanya tak mengakui bahwa telah menggantung Ragil di sel tahanan tersebut.