Seorang remaja putri di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial SN (18) menjadi korban pemerkosaan oleh teman prianya. Korban diperkosa oleh pelaku yang baru dikenalnya melalui aplikasi kencan daring.
Pelaku berinisial AW (21) ditangkap anggota Polres OKU Selatan. Dia ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Simpangan, Kecamatan Simpang Martapura, Kabupaten OKU Selatan.
“Penangkapan pelaku dari laporan keluarga korban ke Polres OKU Selatan. Usai kejadian pelaku mengantar korban pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga,” ujar Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hendro Suwarno,Jumat (6/6/2025).
Mendengar pengakuan korban, keluarga merasa sangat terpukul dan tidak menerima perlakuan tersebut. Keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Selatan.
“Laporan keluarga korban langsung kita tindaklanjuti dan pelaku berhasil kita tangkap. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Hendro mengatakan kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui sebuah aplikasi kencan daring. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, pelaku mengajak korban untuk bertemu secara langsung.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Pada Kamis malam (1/6/2025) sekitar pukul 20.45 WIB, pelaku menjemput korban untuk pergi makan bersama. Setelah selesai makan, pelaku mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya, pelaku membawa korban menuju sebuah lokasi sepi yang berada di wilayah Desa Karang Agung. Tempat yang dituju merupakan area kebun jagung yang cukup jauh dari permukiman warga.
Setibanya di lokasi tersebut, pelaku mulai menunjukkan niat buruknya, yakni mencekik dan menutup mulut korban. Korban yang tak berdaya dan ketakutan kemudian diperkosa pelaku.
“Dalam kondisi ketakutan, korban tidak mampu melawan. Pelaku kemudian melakukan aksi pemerkosaan di lokasi tersebut,” kata dia.
Usai melancarkan aksinya, pelaku mengantar korban kembali ke rumahnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan Pasal 6 huruf C atau Pasal 15 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.