55 Ijazah Alumni UKB Palembang Diduga Dibatalkan Pihak Kampus

Posted on

Sebanyak 55 alumni Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang diduga dibatalkan sepihak oleh pihak kampus. Usai kejadian itu, para alumni mengaku sangat dirugikan dan kini tengah menempuh langkah hukum guna mendapatkan keadilan.

Kuasa hukum dari puluhan alumni, Conie Pania Putri mengatakan kasus ini bermula dari salah satu kliennya yang tengah menjalani studi S3 di Universitas Sriwijaya (Unsri).

Ketika mengecek data status S2-nya. Kliennya mendapati bahwa ijazah S2 yang dia peroleh dari UKB tidak terverifikasi dan dinyatakan aktif dalam sistem. Padahal seharusnya di sistem online bertuliskan lulus.

“Kemudian klien kami mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada rekan-rekan satu angkatan. Setelah ditelusuri, ternyata tidak hanya dia saja. Seluruh rekan seangkatannya dari tahun 2020 mengalami hal yang sama, yaitu pembatalan ijazah tanpa alasan yang jelas,” ujar Conie kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Menurut Conie, sebanyak 55 orang alumni angkatan 2020 telah memberikan kuasa hukum kepada timnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti untuk mengusut kasus ini. Mereka juga telah mengirimkan surat resmi kepada pihak Rektorat UKB Palembang guna meminta klarifikasi atas pembatalan ijazah tersebut.

Namun, tanggapan dari pihak kampus justru semakin memunculkan tanda tanya. Rektor UKB menyatakan bahwa pembatalan ijazah dilakukan berdasarkan serangkaian proses verifikasi internal yang disebut-sebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata dia, hingga kini rincian proses tersebut dan dasar hukum yang digunakan belum dijelaskan secara terbuka kepada para alumni yang dirugikan.

“Menurut kami, tindakan ini tidak adil dan sangat merugikan klien kami. Mereka telah menjalani proses perkuliahan dengan benar, menyelesaikan tugas dan tesis, mengikuti proses belajar dengan baik sesuai aturan dalam Permendikbud No 3 tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta membayar seluruh kewajiban administrasi. Tiba-tiba, setelah bertahun-tahun lulus, ijazah mereka dibatalkan begitu saja secara sepihak tanpa penjelasan resmi” jelasnya.

Dampak dari pembatalan ijazah tersebut tidak main-main. Beberapa alumni dilaporkan terpaksa menghentikan studi S3 mereka karena ijazah S2 yang dibutuhkan untuk keperluan akademik tidak diakui lagi. Ada pula yang gagal dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dokumen ijazah bermasalah, padahal proses seleksi telah mereka lalui dengan baik.

Atas kejadian itu, pihaknya akan menempuh berbagai langkah hukum dan administratif. Selain akan mengajukan pengaduan resmi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Sumbagsel, mereka juga berencana menyurati Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan.

“Kami berharap kasus ini bisa mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang, karena menyangkut nasib dan masa depan para alumni. Tidak bisa sebuah perguruan tinggi seenaknya mencabut hak akademik seseorang tanpa prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sementara itu, Rektor UKB Palembang Fika Minata Wathan mengatakan semua keputusan yang dibuat oleh kampus telah melalui serangkaian proses dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sebelum dilakukan pembatalan, saya dan jajarannya juga sudah mengundang para mahasiswa yang akan dibatalkan ijazahnya untuk berdiskusi secara langsung, namun pada saat itu karena banyak yang berhalangan hadir maka pertemuan tersebut dilakukan via zoom meeting,” katanya, kepada infoSumbagsel, Senin.

“Bukti recording zoom meeting mengenai pertemuan tersebut berikut dengan notulen pertemuan juga sudah menjadi lampiran untuk melengkapi dokumen pleno EKPT. Perihal klarifikasi pembelajaran juga sudah pernah diminta kepada para mahasiswa yang bersangkutan selama UKB menjalani masa pembinaan sanksi administratif berat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikbudristek),”sambungnya.

Saat ini, kata dia, Kemendiktisaintek Republik Indonesia sampai dengan sanksi tersebut dicabut. Perubahan status aktif pada laman PD-DIKTI telah sesuai prosedur dan proses penelusuran dokumen melalui verifikasi dan validasi internal yang telah dilaporkan pada saat pleno EKPT yang dijalani UKB, serta konfirmasi secara timbal balik terhadap mahasiswa yang bersangkutan.

“Sudah ada perwakilan alumni yang dijelaskan mengenai kronologi pembatalan tersebut,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *