Pasutri dan Emak-emak Rampok Istri Kades di Jambi, Emas 10 Mayam Digasak

Posted on

Polisi mengamankan pasutri dan emak-emak, pelaku perampokan sadis di Sarolangun, Jambi. Pelaku menggasak perhiasan emas 10 mayam yang dikenakan istri kepala desa.

Aksi perampokan ini dilakukan oleh seorang pria bernama Irwan (35), dua IRT yang diamankan merupakan otak kejahatan yakni, Maryati (34) istri dari Irwan, dan Darbatika (35).

Perampokan sadis itu terjadi terhadap pemilik warung yang juga istri kades setempat di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Sarolangun, pada Selasa (10/6/2025) sekira pukul 05.00 WIB. Pelaku Irwan beraksi seorang diri dan pura-pura menjadi pembeli.

“Saat korban melayani pembeli, tiba-tiba orang tak dikenal (pelaku) langsung memukul kepala korban sebanyak 1 kali,” kata Kasi Humas Polres Sarolangun AKP Riendradi, Senin (16/6/2025).

Saat itu pula, Irwan membacok tangan korban yang menggunakan gelang emas hingga terluka. Pelaku kemudian mengambil gelang emas tersebut, dan dia juga menarik kalung emas yang dikenakan korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri.

“Total kerugian korban emas 10 mayam sekitar Rp 70 juta,” ujarnya.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pauh. Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, im gabungan dari Resmob Polda Jambi, Macan Pseko, dan Macan Pauh bergerak menuju kediaman pelaku Irwan, pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Irwan sempat mencoba melarikan diri saat disergap petugas. Namun, dia berhasil diamankan setelah aksi kejar-kejaran.

Hasil penyelidikan, rupanya Irwan tak seorang diri. Petugas menangkap dua orang IRT yang merupakan otak kejahatan.

“Iya, dua IRT ini merupakan otak kejahatan,” ujar Reindradi.

Keduanya ialah Maryati dan Darbaitika, yang diamankan di jalan saat mengendarai sepeda motor. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Pauh guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan disangkakan Pasal 365 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *