Tagih Utang Pakai Senpi Rakitan, Warga OKI Dijerat Pasal Berlapis

Posted on

Pelaku berinisial H (44) warga Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi. Pelaku H (44) ditangkap lantaran menagih utang menggunakan senjata api. Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal berlapis.

“Kami menerima laporan bahwa pelaku menggunakan senjata api saat menagih utang dengan korban,” kata Kasatreskrim Polres OKI, Iptu Rio Trisno, Kamis (19/6/2025).

Rio mengatakan kejadian ini terjadi pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di area kebun PT. PSM (Kelantan Sakti), Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, Sumsel.

Kejadian bermula ketika pelapor sedang berada di lokasi bersama saksi berinisial RP, saat berbincang dengan mandor PT. PSM. Tiba-tiba datang seorang pria bernama H (44) bersama istrinya menggunakan mobil.

Setelah berhenti di depan pelapor, istri pelaku langsung turun dan menagih utang kepada pelapor dengan nada tinggi. Kemudian, pelaku H turun dari mobil dan secara mengejutkan menodongkan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol ke arah pelapor sambil mengancam.

Tak berselang lama, pelaku menyelipkan senjata api tersebut ke pinggangnya lalu pergi bersama istrinya meninggalkan lokasi.

“Akibat kejadian ini, pelapor merasa trauma dan segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari yang sama pada pukul 18.30 WIB, polisi segera bergerak ke lokasi. Tim melakukan pengintaian di pos jalan poros PT. PSM.

Pelaku terlihat melintas menggunakan kendaraan roda empat. Anggota Opsnal langsung melakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi kaliber 5.56 mm dan satu buah senjata tajam.

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *